Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

UPDATE Kasus Guru Rudapaksa 13 Santriwati: Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati & Kebiri

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagai pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. 

Namun, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan kejahatan seksual dengan lebih komprehensif.

"Persoalan kekerasan seksual itu harus juga diselesaikan secara lebih komprehensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum saja, tetapi juga harus lewat pendekatan lain yang juga berjalan seiringan," ujar Beka.

"Karenanya bagi saya, meskipun ada hukuman mati juga tidak akan bisa menghentikan atau menimbulkan efek jera sebelum adanya upaya-upaya lain," pungkasnya.

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati dituntut hukuman mati, hukuman kebiri dan dimiskinkan.

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca juga: Herry Wirawan Cabuli 13 Santriwati hingga Hamil, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Selasa, 11 Januari 2022 dalam artikel berjudul Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Bilang Begini.

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku,” sambungnya.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia.

Selain itu, JPU pun meminta meminta untuk menyita seluruh aset yang dimiliki oleh Herry.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. (Dok. Humas Kejati Jabar)

"Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi,"

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Tanggapan Komnas PA Soal Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

Masih dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id, Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena mengaku senang atas tutuan hukuman mati tersebut.

"Ya, happy dong, (tuntutan) sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved