Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
UPDATE Kasus Guru Rudapaksa 13 Santriwati: Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati & Kebiri
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagai pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
Bimasena menyebut JPU sempat menyampaikan bahwa hukuman yang diputuskan sebagai efek jera.
"Ya, saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua."
"Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan."
"Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan keseriusan mereka sebagai penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.
(*)