May Day 2014

AJI Denpasar : Perusahaan Pers Wajib Berikan Kesejahteraan Wartawan

AJI Denpasar mendesak perusahaan pers untuk memenuhi amanat Undang-undang (UU) Pokok Pers no 40 tahun 1999 Pasal 10.

Editor: Iman Suryanto
zoom-inlihat foto AJI Denpasar : Perusahaan Pers Wajib Berikan Kesejahteraan Wartawan
Tribun Bali/ Net
Logi Aliansi Jurnalis Indonesia

Laporan wartawan Tribun Bali, Putu Candra

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagai momentum memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2014, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mendesak perusahaan pers untuk memenuhi amanat Undang-undang (UU) Pokok Pers no 40 tahun 1999 Pasal 10.

Di pasal tersebut, mewajibkan perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers, dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

"UU Pers selama ini, telah menjadi tameng yang efektif bagi wartawan menjamin adanya kebebasan pers yang memungkinkan wartawan bekerja maksimal untuk mencari dan menyebarluaskan informasi."tulis Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan dalam rilisnya Kamis (1/5/2014)

Ia juga menyebutkan, bagi perusahaan pers, UU ini juga memberikan jaminan hukum atas keberadaannya. Sudah selayaknya, perusahaan juga mentaati UU yang mengharuskan mensejahterakan awak media.

"Jurnalis adalah profesi tapi juga adalah buruh. Sebagai professional mereka terikat oleh kode etik dan keharusan melakukan pertanggungjawaban kepada publik atas hasil karyanya. Ia juga menjadi buruh karena digaji atau mendapat penghasilan dari perusahaan, bukan dari klien atau orang yang berhubungan secara pribadi layaknya profesi yang lain," tambahnya.

Ditekankan, kesejahteraan wartawan sebagian besar masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Dari hasil survey upah layak waryawan AJI Denpasar, gaji wartawan masih jauh di bawah standar yang sedikitnya harus menerima sebesar Rp 3,4 juta perbulannya.

"Masih banyak wartawan yang tidak dilindungi oleh asuransi dalam menjalankan tugasnya,"tambahnya.

Ia mengatakan, rendahnya kesejahteraan bisa menjadi ancaman nyata bagi profesionalisme wartawan. Ujung-ujungnya adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik pada profesi ini.

"Di sisi lain kepercayaan itu telah dirusak oleh adanya praktek penyalahgunaan kebebasan pers dengan menjadikan wartawan dan media sebagai alat kepentingan politik atau pun semata-mata untuk kepentingan bisnis," jelasnya lagi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved