Empat Remaja Pencuri Puluhan Ayam Dibekuk

Parahnya, aksi pencurian ini dilakukan oleh 4 orang anak yang masih duduk di bangku sekolah.

Editor: Iman Suryanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santosha

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Setelah sempat terjadi kasus pencurian ayam yang melibatkan beberapa anak sekolah dan berbuntut pada pembunuhan sadis beberapa bulan yang lalu, pencurian ayam kembali terjadi di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Minggu (20/10/2014). 

Parahnya, aksi pencurian ini dilakukan oleh 4 orang anak yang masih duduk di bangku sekolah.
Empat orang pelaku pencurian itu masing-masing berinisial PD (16), GAS (19), GKJD (14) dan KAOW (17). Ketiga pelaku masih tercatat sebagai pelajar di sekolah yang ada di Kabupaten Jembrana, sedangkan GAS tercatat sebagai pelajar yang putus sekolah.
Berempat melakukan aksinya di kandang ayam milik Wayan Pariasa, warga asal Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Mereka mencuri 8 ekor ayam milik Pariasa Minggu (20/10) pada pukul 03.00 Wita dini hari.
Pemilik ayam, Pariasa mengakui sebelumnya setiap malam minggu selalu kehilangan ayam. Ayam-ayam tersebut dikandangkan di Desa Pergung dan dijaga oleh ayahnya. Namun, belakangan ini jumlah ayamnya selalu berkurang setiap minggunya.
"Awalnya jumlah ayam saya itu 60 ekor. Tapi setiap malam minggu itu selalu berkurang dan kini cuma sisa 6 ekor saja," terang Pariasa ketika ditemui di Polsek Mendoyo, Senin (20/10).
Terkait 4 pelaku pencurian yang sudah tertangkap, lanjut dia, pihaknya takkan melanjutkan lagi permasalahan ini ke proses hukum lantaran mereka berempat masih usia sekolah dan belum cukup umur.
"Saya maunya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. Engga perlu diproses hukum, biar memberi mereka efek jera saja," pungkas Pariasa.
Sementara itu, Kapolsek Mendoyo, Kompol Wayan Sinaryasa mengatakan penangkapan keempat pelaku berdasarkan pengembangan yang mengacu kepada 2 pelaku yang sudah dicurigai sering nongkrong-nongkrong di sekitar kandang ayam korban.
"Ini mengacu ke peradilan anak, UU no 11 tahun 2013. Tapi sementara ini kita upayakan diversi dulu, orangtua pelaku kami temukan dengan pihak korban," tegasnya. (*)
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved