Peredaran Narkoba di Bali
Negaranya Hadapi Konflik dengan Israel, MH Warga Palestina Ini Pilih Jadi Pengedar Narkoba di Bali
Di saat saudara sebangsanya berjuang bertahan hidup di tengah konflik dengan Israel, seorang pria berkearganegaraan Palestina berinisial MH
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di saat saudara sebangsanya berjuang bertahan hidup di tengah konflik dengan Israel, seorang pria berkearganegaraan Palestina berinisial MH (40) memilih jalan menjadi pengedar narkoba di Bali.
MH ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Kamis 31 Juli 2025 lalu dan kedapatan menguasai narkotika dari berbagai jenis.
MH ditangkap oleh petugas di kediamannya di Rumah Kost The Mastri 2 kamar nomor 6 yang beralamat di Gang Kesambi Indah No.27, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Baca juga: NEKAT Jadi Kurir Sabu-sabu Tergiur Bayaran Rp50 Ribu, AP Terancam Penjara Seumur Hidup!
"Perannya sebagai pengedar ganja, WN Palestina," ungkap Penyidik Ahli Madya Bidang Brantas BNNP Bali, Tri Kuncoro dalam press release di Kantor BNNP Bali, pada Selasa 9 September 2025.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kost yang ditempati oleh tersangka MH, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika.
Baca juga: Edarkan Narkoba via Tiktok, Polres Klungkung Bali Amankan ZA dan Barang Bukti Sabu 8,39 Gram
"Yang berhasil disita seberat 11,61 gram Netto, ekstasi yang berhasil disita seberat 1,55 gram Netto, dan Shabu yang berhasil disita seberat 0,27 gram Netto," jelasnya.
"Ganja tersebut diperoleh dari temannya berinisial MJO yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk ekstasi dan shabunya diperoleh dari seseorang yang disebut Big Mouse yang juga jadi DPO kami," sambung dia
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Reppublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: ZA Edarkan Narkoba via Tiktok, Polisi Amankan Tersangka dengan Barang Bukti Sabu-sabu 8,39 Gram
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di BNNP Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.