Berita Bali

Seorang WNA Nekat Bawa 1,9 Kg Narkoba Jenis Baru ke Bali, Harga Pasarannya Rp 1,5 Juta Per Gram

Wanita Muda Asal Ukraina Bawa 1,9 Kg Narkoba Jenis Baru 4-CMC Blue Safir ke Bali, Narkoba Golongan 1 Yang Dilarutkan ke Air

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Tersangka KT (21) WN perempuan asal Ukraina (kanan) tertunduk malu dihadirkan dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, pada Selasa 9 September 2025. Seorang WNA Bawa 1,9 Kg Narkoba Jenis Baru ke Bali, Harga Pasarannya Rp 1,5 Juta Per Gram 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang wanita muda asal Ukraina berinisial KT (21) harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali setelah kedapatan membawa narkotika jenis baru 4-CMC atau Blue Safir ke Bali.

Dalam peraturan Menteri Kesehatan 4-CMC masuk urutan nomor 104 dari 219 jenis narkotika golongan 1. 

Narkotika yang pemakaiannya dilarutkan ke dalam air ini memiliki harga pasar Rp 1,5 juta per gram.

"Kami dari Bea Cukai baru pertama kali menindak kasus 4-CMC ini," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara (Nusra) R. Fadjar Donny Tjahjadi, dalam press release di kantor BNNP Bali, pada Selasa 9 September 2025.

Baca juga: Belum Kapok Dipenjara, JL Kembali Edarkan Narkoba di Buleleng 

Sementara itu, Penyidik Ahli Madya Bidang Brantas BNNP Bali, Tri Kuncoro menerangkan, bahwa narkotika jenis 4-CMC yang merupakan narkoba sintetis berjenis katinon dengan segmen pengguna kalangan WNA. 

"Polanya dilarutkan dengan air lalu diminum efeknya stimulan," tuturnya.

Kasus ini terungkap, pada Minggu 3 September 2025, sekira pukul 01.00 Wita, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang perempuan yang akan melewati pemeriksaan petugas.

Kemudian dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray atas barang bawaan penumpang yang diketahui bernama KT dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti narkotika.

Dibalik tubuhnya yang mungil ia menyimpan arkotika Golongan I jenis 4-CMC dengan 1.991,25 gram netto.

Atas perbuatannya, berperan sebagai kurir, KT dijerat pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved