Berita Buleleng

Belum Kapok Dipenjara, JL Kembali Edarkan Narkoba di Buleleng 

JL beraksi bersama kawannya berisinal FR asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Barang bukti - Kapolres Buleleng didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, dan Kasat Lantas menunjukkan barang bukti narkoba. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Hukuman penjara nampaknya belum membuat pria berisinial JL kapok.

Sebab pria asal Banjar Delod Peken, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng itu kembali mengulang perbuatannya, yakni mengedarkan narkoba

Kali ini, JL beraksi bersama kawannya berisinal FR asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

FR berperan membantu transaksi jual beli narkoba yang dilakukan JL pada seorang bandar berisinial ER asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Baca juga: Kabar Baik, Pemkab Buleleng Telah Usulkan 2000 Lebih Formasi PPPK Paruh Waktu 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan, JL dan FR berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (26/7/2025) pukul 16.45 wita.

Keduanya digrebek di rumah JL yang berlokasi di Banjar Delod Peken, Kelurahan Kendran. 

"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan 11 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 1,04 gram brutto serta sejumlah perangkat untuk konsumsi narkoba," jelasnya, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Kunci Jawaban Agama Hindu Kelas 9 Halaman 92 93 Kurikulum Merdeka, Ayo, Berlatih

Lanjut AKP Edy, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian ini merupakan tindaklanjut atas keresahan masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkoba di kelurahan Kendran. Yang mana peredaran narkoba ini diduga dilakukan oleh seorang residivis. 


"JL ini baru bebas sekitar setahun. Keduanya kami amankan di Mako Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang berinisial ER asal Desa Sidetapa," imbuhnya.


Atas perbuatannya, JL dan FR disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved