Berita Buleleng
Update Kasus Laka Maut Hiace di Buleleng, Arif Sopir Traver Terancam 6 Tahun Penjara
Kasatlantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan, Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/11).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satlantas Polres Buleleng menetapkan Arif Al Akbar, sopir travel dalam insiden kecelakaan maut yang menewaskan lima wisatawan Tiongkok sebagai tersangka.
Pria berusia 40 tahun ini terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Kasatlantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan, Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/11).
Baca juga: Sopir Travel Maut di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Hingga kini ia telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilakukan.
Polisi menemukan adanya kelalaian dari sopir, yang mengakibatkan terjadinya insiden maut tersebut.
"Sementara kesimpulan awal karena kelalaian dari pengemudi tersebut. Yang bersangkutan kami sangkakan pasal 311 dan atau 310 ayat 1, ayat 2 dan juga ayat 4. Ancaman hukumannya kalau pasal 310 ayat 4 itu 6 tahun penjara," ungkapnya, Senin (24/11).
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi hingga kini masih melengkapi bukti pendukung. Baik berupa data-data, fakta-fakta maupun keterangan saksi ahli.
"Kami masih koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Baik dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) maupun instansi terkait," imbuhnya.
Baca juga: TUTUP USIA di 21 Tahun, Komang Rendi Tewas Secara Tragis di Gerokgak Buleleng, Pelaku Kabur
Sementara terkait jenazah lima WNA yang sebelumnya dititip di RSUD Buleleng, AKP Bachtiar menyebut seluruhnya telah dibawa ke RS Bali Mandara Denpasar.
"Rencananya dua jenazah akan dikremasi, sedangkan tiga jenazah akan dipulangkan ke Tiongkok. Namun sementara masih melengkapi dokumen-dokumen," tandasnya.
Untuk diketahui, insiden kecelakaan maut ini terjadi pada Jumat (14/11) subuh.
Saat itu rombongan wisatawan asal Tiongkok berangkat dari wilayah Canggu menuju Buleleng, untuk melihat atraksi lumba-lumba di Pantai Lovina.
Total ada 13 wisatawan Tiongkok, terdiri dari 12 orang dewasa dan seorang anak-anak.
Seluruhnya menumpang di minibus jenis Hiace dengan plat nomor N 7605 TA, yang dikemudikan oleh Arif Al Akbar.
Baca juga: DAMKAR Buleleng Ajukan Penambahan 2 Unit Armada Baru, Kondisi Sudah Tua dan Tak Kuat Menanjak!
| Setiap Ayah Mabuk Melati Selalu Ketakutan, Ayah Kandung Setubuhi Anak di Buleleng Divonis 17 Tahun |
|
|---|
| Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 71 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi |
|
|---|
| 13 Pelamar Bersaing Duduki Jabatan Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Di Buleleng Bali |
|
|---|
| Buleleng Education Expo 2026, Bupati Sutjidra: Anak Buleleng Harus Kuasai AI Tapi Tetap Berkarakter |
|
|---|
| Khawatir Kasus Bukit Ser Berlarut-larut, LSM Genus Minta Polres Percepat Penanganan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/RINGSEK-Kondisi-mobil-hiace-ringsek-pasca-mengalami-kecelakaan-tunggal.jpg)