Berita Buleleng
Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti dari 52 Perkara, 40 di Antaranya Kasus Narkoba
Kegiatan pemusnahan BB yang berlangsung pukul 14.00 WITA ini, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini merupakan pemusnahan ketiga, sekaligus yang terakhir sepanjang tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan BB yang berlangsung pukul 14.00 WITA ini, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Benny Kurniawan mengungkapkan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga tak memungkiri jika pada periode ini, perkara narkotika masih mendominasi.
"Dari 52 perkara, 40 di antaranya merupakan perkara narkotika. Sisanya merupakan perkara pencurian, perlindungan anak, perjudian, migas," sebutnya.
Baca juga: Polda Bali Gandeng Pelajar Jadi Agen Perubahan Tata Tertib Lalu Lintas Dalam Operasi Zebra Agung
Baca juga: Kepala Bapenda Eddy Mulya Ditunjuk Jadi PJ Sekda Kota Denpasar Gantikan Alit Wiradana
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 307,11 gram netto narkoba jenis sabu-sabu, 1,69 gram bruto residu narkoba, alat pakai narkoba. Selain itu ada belasan ponsel yang dimusnahkan, pakaian, senjata tajam, tas pinggang, hingga senjata api jenis airsoft gun.
Lanjut Benny, terhitung sejak Januari 2025 hingga November 2025, Kejari Buleleng telah menangani 166 perkara. Diakui tiap tahun perkara narkoba memang selalu mendominasi.
Namun pihak Kejari menegaskan jika ini merupakan komitmen kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba di Buleleng. (mer)
| ANTREAN Haji Capai 28 Tahun, Hampir 2.000 Calon Jamaah Haji Masih Menunggu |
|
|---|
| PENGIRIMAN April Melonjak 9.870 Ekor, Permintaan Naik, Harga Sapi Peternak di Buleleng Tetap Murah |
|
|---|
| Tebas Front Office Resort di Buleleng, Bule Inggris Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pemkab Buleleng Siapkan 12 Paket Pelatihan untuk Dorong Kemandirian Ekonomi |
|
|---|
| BONGKAR Satu Titik Telan Rp15 Juta, Satpol PP Buleleng Bongkar 11 Billboard Reklame Melanggar Titik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pemusnahan-BB-zc.jpg)