Peredaran Narkoba di Bali

Waspada Modus Baru, Aparat di Klungkung Dalami Peredaran Narkoba via Tiktok 

Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Klungkung, tengah mendalami peredaran narkoba via aplikasi Tiktok.

Istimewa
PENANGKAPAN - Penangkapan tersangka narkona berinisal ZA, yang mengaku mendapat pasokan sabu-sabu setelah memesan melakui Aplikasi Tiktok. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Klungkung, tengah mendalami peredaran narkoba via aplikasi Tiktok.

Modus ini terbongkar, setelah penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisal ZA belum lama ini.

Tersangka ZA ditangkap aparat di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.

Baca juga: Kurir Narkoba Asal Peru Selundupkan Kokain ke Bali dengan Sex Toys, Diupah 320 Juta Rupiah

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan 44 paket sabu-sabu, atau dengan berat bersih 8,39 gram.

Penangkapan ini hasil dari pengembangan para tersangka yang telah ditangan sebelumnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka ZA merupakan salah satu bagian dari jaringan peredaran narkoba di Klungkung.

Baca juga: Prayoga dan Ni PRKP Ngaku Anggota Polda Bali, Tuduh Korban Pakai Narkoba dan Peras Rp 2 Juta

Polisi telah melakukan penelusuran, ternyata tersangka ZA memesan sabu-sabu dari seseorang melalui aplikasi Tiktok. 

"Tersangka dari hasil pendalaman kami, memesan narkoba dari seseorang melalui aplikasi Tiktok," ujar Kasatres Narkoba Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, Minggu (31/8/2025).

Baca juga: AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng 

Pihak kepolisian masih menelusuri, modus peredaran narkoba melakui aplikasi Tiktok ini untuk memutis rantai peredaran narkotika di Klungkung

"Kalau peredaran narkoba di Klungkung selama ini sebagian besar via chat, lalu diedarkan dengan sistem tempel. Kalau tersangka yang memesan via Tiktok ini masih kami dalami," jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan, orang di balik pemasaran narkoba melalui aplikasi Tiktok ini merupakan pengedar besar dan jaringan yang memasok sabu-sabu hingga ke daerah-daerah.

Baca juga: Viral Penggeledahan Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Buleleng, Petugas Panjat Rumah Warga

"Dari tangkapan ini, kami akan telusuri pemasok (narkoba) ke Klungkung," jelasnya.

Sementara tersangka ZA atas kepemilikan 44 paket sabu-sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati dan pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 bulan hingga 20 tahun penjara. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved