Berita Denpasar
Prayoga dan Ni PRKP Ngaku Anggota Polda Bali, Tuduh Korban Pakai Narkoba dan Peras Rp 2 Juta
Sebelumnya pasangan ini melakukan perbuatan serupa pada Jumat 20 Juni 2025 sekira pukul 24.00 Wita melakukan perbuatan serupa.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Modus pemerasan yang dilakukan pasangan Imanuel Prayoga (28) dan Ni PRKP (24) dengan mengaku sebagai aparatur negara ternyata tidak hanya dilakukan di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Denpasar.
Setelah sebelumnya memeras korban dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), di TKP lain kedua pelaku melakukan modus yang sama dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Bali.
Laporan korban yang baru, terjadi di Gang sekolah SMP PGRI 6 Denpasar, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur, Denpasar, bali, pada Sabtu (28/6) dini hari.
"Saat korban sedang melintas di TKP diberhentikan oleh dua orang yg tidak dikenal yang satu laki laki dan perempuan dengan mengendarai sepeda motor," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa (5/8).
Baca juga: AKAN PECAT 2 Petugas Imigrasi Bali, Menteri Imipas: Jika Terbukti Bantu Geng Rusia Kasus Peras Culik
Baca juga: IDENTITAS 2 WNA Tiongkok Korban Tewas Tragedi Terbaliknya Kapal Bali Dolphin Cruise II, 1 Terjebak!
Setelah mengadang korban, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polda Bali menuduh korban menggunakan narkoba. Selanjutnya pelaku langsung memukul korban secara bergantian yang mengenai bagian pipi dan perut, lalu meminta uang pada korban.
"Pelaku menuduh korban sebagai pengguna narkoba selanjutnya mengambil uang korban dengan kekerasan dan mengaku sebagai anggota Polda Bali," ujarnya.
Lanjutnya, korban yang saat itu tidak membawa uang meminta bantuan ke rekannya untuk dikirim uang, kemudian korban digiring pelaku ke ATM BCA Jalan Cok Agung Tresna Renon.
"Karena merasa takut korban tarik uang dan menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000," bebernya.
Korban pun lantas melapor ke Polsek Denpasar Timur dan dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tukad Yeh Aya dan menangkap pelaku yang kini menjadi tersangka dijerat pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian.
"Peran pelaku Prayoga memukul korban yang mengenai pipi kiri dan bagian perut, selanjutnya peran Ni PRKP membantu prayoga dan memaksa meminta uang yang dibawa oleh korban," paparnya.
"Setelah kedua pelaku mendapatkan uang selanjutnya pergi meninggalkan korban," imbuh dia.
Sebelumnya pasangan ini melakukan perbuatan serupa pada Jumat 20 Juni 2025 sekira pukul 24.00 Wita melakukan perbuatan serupa.
Korban DH (24) sedang mencari Wi-Fi di ruko depan coffee shop di Jalan Tukad Badung selang beberapa saat datang dua pelaku yang sebelumnya tidak dikenal oleh korban.
Salah satu pelaku mengatakan bahwa sepeda motornya rusak lalu meminjam HP milik korban untuk menghubungi temannya yang akan memperbaiki sepeda motornya tersebut.
"Setelah temannya datang yang bersangkutan mengecek HP korban dan mengatakan bahwa korban ada terlibat narkoba," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu (16/7).
Masih Ditemukan Pembuangan Sampah Organik Bercampur Non Organik di TPA Suwung |
![]() |
---|
41 Warga Denpasar Cantumkan Aliran Kepercayaan di KTP, Terbanyak di Densel |
![]() |
---|
Gedung Baru Polresta Denpasar Diresmikan, Kapolda Bali Titip Pesan Tingkatkan Pelayanan |
![]() |
---|
SETELAH Rangkaian Kongres PDIP, Megawati, Hasto dan Prananda Medelokan ke Walikota Denpasar |
![]() |
---|
Tahun 2025, Dinas Pertanian Kota Denpasar Bagikan 30 Kucit dan Pakan Babi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.