Berita Denpasar

Prayoga dan Ni PRKP Ngaku Anggota Polda Bali, Tuduh Korban Pakai Narkoba dan Peras Rp 2 Juta

Sebelumnya pasangan ini melakukan perbuatan serupa pada Jumat 20 Juni 2025 sekira pukul 24.00 Wita melakukan perbuatan serupa.

tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - Modus pemerasan yang dilakukan pasangan Imanuel Prayoga (28) dan Ni PRKP (24) dengan mengaku sebagai aparatur negara ternyata tidak hanya dilakukan di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Denpasar.  

Sehingga korban dibonceng dengan sepeda motor korban oleh teman pelaku dikatakan akan dibawa ke kantor BNN.

Pelaku mengaku bahwa dirinya adalah petugas dari BNN, saat melintas di Jalan Kapten Japa korban diajak masuk ke Jalan Taman Sari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

"Tidak dibawa ke kantor BNN seperti pembicaraan awal, saat sampai di TKP korban diinterogasi oleh pelaku dikatakan terlibat narkoba sambil menginterogasi dan memeriksa badan, surat surat dan sepeda motir milik korban," bebernya. 

Selanjutnya pelaku memukul korban dan mengambil tas selempang warna hitam yang korban bawa dimana di dalamnya berisikan barang-barang milik korban.

"Korban lalu disuruh pulang dan paginya menghadap ke kantor BNN namun setelah korban ke kantor BNN dari pihak kantor tidak mengenali ciri-ciri pelaku yang korban sebutkan tersebut dan selanjutnya melapor ke Polsek Denpasar Timur," jelasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved