Peredaran Narkoba di Bali
BNNP Bali Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp9,9 Miliar, Amankan 4 WNA dan 3 WNI
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan transaksi narkotika dengan senilai Rp9,9 Miliar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan transaksi narkotika dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai kurang lebih Rp 9,9 Miliar.
Angka tersebut berasal dari pengungkapan kasus periode Juli - September 2025 di mana BNNP Bali berhasil mengungkap sebanyak 6 Kasus dengan Tersangka 4 WNA dan 3 WNI.
4 WNA berinisial, MH (40) asal Palestina, KG (29) dan PE (48) asal Inggris serta seorang perempuan bernisial KT (21) asal Ukraina.
Baca juga: Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus, Lenyapkan Sabu Seberat 64,74 Gram
Sedangkan 3 WNI adalah pengedar berinisial HR (32) yang ditangkap di pinggir Jalan Dewi Sri III, Kuta, Badung dengan barang bukti 134 butir ekstasi atau 58,67 gram.
Kemudian OF (27) dengan TKP di Jalan By Pass Ngurah Rai Pemogan dengan BB shabu 99,32 gram dan ekstasi 35,28 gram, dengan modus paket kiriman penjualan sepatu bekas.
Baca juga: SABU-Sabu Diblender, Alat Judi Dibakar di Klungkung, Narkoba Barang Bukti Paling Banyak Dimusnahkan!
Selain itu, LA (30) yang diamankan di Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan dengan BB 1.063,27 gram Ganja dengan modus tempelan untuk diserahkan kepada seseorang yang disebut Binar yang kini masuk Daftar pencarian Orang (DPO).
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 9 September 2025.
"Total nilai ekonomi Barang Bukti kurang lebih Rp 9,9 miliar," jelasnya.
Baca juga: ZA Edarkan Narkoba via Tiktok, Polisi Amankan Tersangka dengan Barang Bukti Sabu-sabu 8,39 Gram
Brigjen Pol Rudy merinci perkiraan nilai ekonomi barang bukti meliputi sabu 99,59 gram yang diperkirakan senilai Rp149.385.000 dengan asumsi harga pasar Rp1,5 juta per gram.
Ganja seberat 1.074 gram yang diperkirakan senilai Rp16.123.200 ,- dengan asumsi harga pasar Rp15.000 per gram.
Ekstasi sebanyak 237 butir diperkirakan senilai Rp237.000.000,- dengan asumsi harga pasar Rp 1 juta per gram.
Kemudian 4-CMC seberat 1,991 gram diperkirakan senilai Rp 2,9 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 1,5 juta per gram.
Baca juga: BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng
Dan Kokain seberat 1.321 gram yang diperkirakan senilai Rp 6,6 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 5 juta per gram.
"Total keseluruhan yang bisa diselamatkan 56.874 orang," jelasnnya.
Brigjen Pol Rudy menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
"BNNP Bali tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.