Pecinta Bir di Bali Protes Larangan Penjualan Bir
Larangan penjualan bir merugikan pedagang kecil di Bali, khususnya terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Adanya aturan Permendagri No 6 Tahun 2015 atas revisi Permendagri No 20 Tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang akan diberlakukan mulai tanggal 15 April 2015 mendatang, mendapat protes dari pecinta bir di Bali.
Sebab ada regulasi yang dirasa merugikan pedagang kecil di Bali, khususnya terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau masuk dalam jenis bir.
“Kalau yang saya dengar dan saya lihat, dalam aturan itu yang bisa menjual bir hanya hypermarket dan supermarket besar saja, lalu bagaimana dengan pedagang cold box di pantai dan pedagang kecil seperti kami,” ujar I Putu Darmawan, sebagai pemilik Warung Tresni, Renon, Denpasar, Bali.
Pertemuan yang dilangsungkan di Renon ini, turut dihadiri oleh kalangan pecinta bir, mulai dari seniman, musisi dan surfer serta pemilik usaha warung eceran, Jumat (13/3/2015) yang dimulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Seorang surfer bernama Piping, sangat tidak setuju dengan regulasi ini, karena mengekang haknya sebagai pecinta bir untuk menikmati bir di pinggir pantai usai surfing.
“Saya sepakat jika regulasi ini, dipikirkan lagi karena kami para surfer sangat menyukai bir, khususnya ketika usai surfing. Kalau dilarang dijual di cold box, lalu kami beli ke mana,” katanya.
Lanjutnya, ini pun perlu diperhatikan, karena Bali merupakan kawasan pariwisata, dengan wisatawan yang gemar meminum bir di pinggir pantai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/piping-pecinta-bir.jpg)