Upah Minimum di Buleleng Dipastikan Naik Jadi Rp 1.839.750

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2016 dipastikan naik menjadi Rp 1.839.750. Angaka itu mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun 2015

Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: gunawan
Istimewa
Ilustrasi uang 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2016 dipastikan naik menjadi Rp 1.839.750. Angaka itu mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun 2015 yang besarnya  Rp 1,65 juta.

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun depan menjadi Rp 1.807.600.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan PTK Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng, Dewa Putu Susrama mengatakan, kenaikan UMK ini menyusul penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Di dalam PP itu disebutkan jika penghitungan UMK berdasarkan inflasi nasional dan PDB nasional.

“Untuk 2016 acuannya PP 78 tahun 2015, ada hitung-hitungannya, UMK tahun berjalan sama dengan dikali inflasi tingkat nasional ditambah PDB tingkat nasional. Muncul angka 11,5 persen,” katanya.

Penetapan UMK ini telah disepakati Disnakertrans dan unsur tripartit serta akademi pada Kamis (5/11/2015) pekan lalu.

Menurutnya, penetepan UMK ini akan menguntungkan semua pihak.

Sementara itu, perusahaan di Buleleng yang telah menetapkan standar upah pekerja mengikuti UMK telah mencapai 70 persen.

Ia tidak bisa memaksa perusahaan untuk menerapkan standar upah sesuai UMK, karena kemampuan finansial perusahaan yang berbeda-beda.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved