Tak Terbukti Habisi Anggota Baladika Divonis 9 Bulan Penjara, Pak Is: Saya Menerima Yang Mulia!

Hakim: terdakwa tidak menggunakan senjata penikam atau penusuk tersebut untuk melakukan tindak pidana

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Suasana mecekam di Jalan Teuku Umar, Denpasar, seusai bentrok ormas, Kamis (17/12/2015). Ratusan polisi dikerahkan untuk melakukan pengamanan usai terjadi bentrokan ormas yang menimbulkan dua korban meninggal. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa kasus bentrok di Jalan Teuku Umar yakni Ishak (37) alias Pak Is dan IGN Niriayawan (42) alias Gung Iwan (keduanya dalam berkas terpisah, red) menghadapi sidang putusan majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili dengan Hakim Anggota M Djaelani dan Putu Gde Hariadi, Senin (11/7/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap keduanya dengan pidana penjara selama 9 bulan.

(Empat Anggota Ormas Penyerang Putu Robot di Lapas Kerobokan Divonis 10 Bulan Penjara!)

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Pak Is dan Gung Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951.

"Menjatuhkan pidana terhadap IGN Niriayawan alias Gung Iwan dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegas Hakim Achmad Peten Sili.

Pun untuk terdakwa Ishak alias Pak Is dijatuhi vonis yang sama.

Kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa menyerahkan diri dan barang bukti.

Terdakwa tidak menggunakan senjata penikam atau penusuk tersebut untuk melakukan tindak pidana lainnya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang disidang terpisah ini menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa Ishak pada 17 Desember 2015, Pukul 16.30 Wita menerima pesan singkat dari Dedek (Sekretaris Ormas Laskar Bali) untuk siaga satu di posko ormas di Jalan Kampung Kepaon, Denpasar.

Dari pesan singkat itu, saksi Dedek memberikan informasi bahwa terjadi keributan di Lapas Kerobokan antara Ormas Baladika dan Laskar Bali.

Kemudian, terdakwa menuju ke Lapas Kerobokan dengan membawa sepeda motor dan membawa senjata tajam (tombak terbuat dari besi).

Namun, belum tiba di Lapas, tepatnya di Jalan Mahendradatta terdakwa bertemu dengan sesama anggota Laskar yang saat itu menggunakan mobil Ford Ranger mengarah ke Jalan Teuku Umar.

Saat melintas di Jalan Teuku Umar terdakwa melihat ada keributan di depan Rumah Makan Simpang Ampek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved