Tak Terbukti Habisi Anggota Baladika Divonis 9 Bulan Penjara, Pak Is: Saya Menerima Yang Mulia!

Hakim: terdakwa tidak menggunakan senjata penikam atau penusuk tersebut untuk melakukan tindak pidana

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Suasana mecekam di Jalan Teuku Umar, Denpasar, seusai bentrok ormas, Kamis (17/12/2015). Ratusan polisi dikerahkan untuk melakukan pengamanan usai terjadi bentrokan ormas yang menimbulkan dua korban meninggal. 

Selanjutnya, semua teman-teman terdakwa yang ada di dalam mobil turun ke jalan karena melihat sekelompok Ormas Baladika.

Namun, saat itu terdakwa tidak melakukan penebasan dengan senjata yang dibawanya itu.

Berbeda dengan terdakwa I.G.A Ngurah Niryawan yang berangkat dari Tabanan karena menerima kabar melalui pesan singkat untuk menuju Lapas Kerobokan.

Namun, saat terdakwa sudah berangkat dengan sejumlah temannya (Hery Sujana dan Abdus Syukur) menggunakan mobil kijang Inova Nomor Poilisi DK 6112 VY diminta untuk berkumpul di Jalan Malboro Denpasar.

Saat itu, terdakwa bersama rombongan menuju jalan Teuku Umar Denpasar melihat anggota Ormas Baladika Bali menggunakan motor.

Selanjutnya, terdakwa Ngurah Niryawan bersama teman-temannya membawa senjata berupa pipa besi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved