Oknum TNI AL Denpasar Nekat Tikam Atasan Hingga Tewas, Sangkur Tembus Dada dan Perut!
Pelaku sempat terlibat cekcok dan menantang korban berkelahi, korban sempat menampar pelaku
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum anggota TNI Angkatan Laut Denpasar, yaitu Kopda Ttu Muhammad Muslimin (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan persidangan Pengadilan Militer III - 14 Denpasar, Selasa (29/11/2016).
Muhammad Muslimin menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap atasannya, Serda Made Suwardi.
Sidang perdana itu dipimpin Ketua Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti ini,
Dalam pembacaan dakwaan, Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin menjerat terdakwa dengan dua pasal.
Di muka persidangan, Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin menyatakan, terdakwa kelahiran Banyuwangi ini telah melakukan tindakan kekerasan yang berujung kematian korban Serda Made Suwardi.
Atas perbuatannya Kopda Ttu Muhammad Muslimin didakwa dua pasal.
"Pasal pertama 106 ayat (3) KUHPM atau kedua Pasal 338 KUHP," tegas Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin, pada Jumat, 29 Juli 2016 pukul 05.15 Wita di Pangkalan TNI Angkatan Laut, Denpasar, terdakwa Muhammad Muslimin terlibat kasus pembunuhan terhadap atasannya Serda Made Suwardi.
Permasalahannya bermula saat korban mendatangi ruang tata usaha untuk menanyakan mengenai pengajuan cutinya.
Saat melihat daftar pengajuan cuti korban tidak ada disana, ia pun menegur dan menyatakan jika kerjaan terdakwa teledor.
Percekcokkan pun terjadi hingga korban menampar terdakwa Kopda Ttu Muhammad Muslimin.
Usai perisitiwa tersebut, terdakwa meminta maaf karena kemungkinan pengajuan cuti korban terselip sehingga tidak tertandatangani.
Dimana hal itu sebenarnya bukan sepenuhnya kesalahan dan kewenangan terdakwa.
Namun sepertinya korban tidak menerima permohonan maaf terdakwa.
Dan mungkin karena merasa malu ditampar atasannya dihadapan anggota lainnya dan sakit hati terhadap atasannya tersebut.