Oknum TNI AL Denpasar Nekat Tikam Atasan Hingga Tewas, Sangkur Tembus Dada dan Perut!
Pelaku sempat terlibat cekcok dan menantang korban berkelahi, korban sempat menampar pelaku
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Keesokan harinya terdakwa menghabisi nyawa korban.
Lebih lanjut dijelaskan Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin, berdasarkan hasil test kejiwaan, tidak ditemukan gangguan kejiwaan pada terdakwa.
Namun, ditambahkan Dewa Putu Martin, bahwa dari test kejiwaan itu hasilnya, terdakwa memiliki sifat agresif.
Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti memberikan kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan Oditur.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Lettu Laut (KH) Fuad, setelah berkoordinasi memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
Namun, saat itu terdakwa sempat kebingungan atas pernyataannya sendiri.
"Saudara tahu apa itu eksepsi," tanya Ketua Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti.
Mendengar pertanyaan hakim ketua, sontak terdakwa Muslimin diam dan tidak bisa menjawab dengan jelas.
Kemudian, hakim memperkenankan terdakwa untuk meminta penjelasan kepada penasehat hukumnya.(*)