Satu Napi Asing Yang Kabur Menggali Terowongan Dari Lapas Kerobokan Akan Bebas 2 Bulan Lagi

Ia dikenai, pidana 1 tahun dari mulai ditahan 5 April 2016 dan merupakan penghuni Blok Bedugul LP Kerobokan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
napi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -‎ Empat Narapidana kabur dari Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan Badung Bali, pagi tadi Senin, (19/6/2017) sekitar pukul 08.00 Wita.

Empat tahanan itu diketahui berasal dari empat negara berbeda.

Kasus-kasus yang mereka alami pun berbagai macam.

Baca: BREAKING NEWS 4 Napi Asing Gali Terowongan Dan Kabur Dari Lapas Kerobokan

Baca: Petugas Sedot Air di Lubang Kaburnya 4 Napi Asing di Lapas Kerobokan

Informasi yang dihimpun,Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman (33) Warga negara (WN) Australia, alamat Subiaco, Perth, Australia merupakan napi yang melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Napi ini, hanya kurang  2 bulan, 15 hari lagi akan bebas.

Ia dikenai, pidana 1 tahun dari mulai ditahan 5 April 2016 dan merupakan penghuni Blok Bedugul LP Kerobokan.

Petugas masih melakukan penyedotan air di terowongan yang dibuat empat napi asing untuk kabur di Lapas Kerobokan
Petugas masih melakukan penyedotan air di terowongan yang dibuat empat napi asing untuk kabur di Lapas Kerobokan (Tribun Bali / Putu Candra)

Dimitar Nikolov (43) WN Bulgaria, ‎merupakan Napi yang melanggar UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian uang.

Ia divonis 7 tahun penjara mulai 13 Juni 2016 lalu dan sisa masa tahanannya masih 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari, napi ini merupakan penghuni Blok Bedugul.

Syaed Mohammed Said (31) Warga negara India merupakan narapidana Narkotika.

Ia melanggar pasal 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Syaed mulai ditahan 10 September 2015, dan diputus bersalah pada 28 Maret 2016.

Ia dipidana 14 tahun, sisa masa tahanan 12 tahun, 3 Bulan, 3 hari, dan penghuni blok Bedugul.

Dan Napi keempat ialah Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) WN Malaysia, yang merupakan narapidana Narkotika.

Ia diputus bersalah karena melanggar ‎pasal 113 ayat 2 pada 15 September 2016.

Dari putusan itu Tee divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Dan ia masih harus menjalani di blok bedugul selama 6 tahun 1 bulan 5 hari.

"Mereka kabur melalui gorong-gorong yang tembus keluar Lapas," ujar Sumber. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved