Sampah di Bali
Sampah Sering Meluber, TPS Seram Denpasar Bali Ditutup Permanen, Lakukan Penjagaan di Malam Hari
Pasca penutupan ini, selama sebulan ke depan pihaknya akan terus melakukan penjagaan khususnya di malam hari.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Jalan Pulau Seram di barat Level 21 Denpasar ditutup permanen. Penutupan dilakukan sejak 5 Agustus 2025 lalu.
Pantauan Tribun Bali di lapangan, Minggu 10 Agustus 2025, bangunan TPS tersebut ditutup dengan menggunakan terpal.
Selain itu juga ada spanduk besar berwarna merah yang berisi pengumuman penutupan TPS tersebut.
Perbekel Desa Dauh Puri Klod, Nengah Suartha mengatakan pemerintah desa bersama prajuru adat Eka Sila yang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar yang melakukan penutupan tersebut.
Baca juga: Warga Buang Sampah Pakai Jasa Ojol ke TPS Seram Bali, Nengah: Mengejutkan, Bawa Plastik Besar
Pihaknya mengatakan, penutupan awalnya direncanakan pada Desember 2024. Namun baru bisa terealisasi bulan Agustus 2025 ini.
“Pertimbangannya, TPS Seram tidak layak sebagai penampungan sementara, karena sampah sering meluber,” kata Suartha.
Selain itu, akibat minyak dan air dari sampah tersebut sering menyebabkan kecelakaan pengendara.
Tak hanya itu, selama ini banyak warga dari luar desa bahkan luar Denpasar seperti Badung dan Gianyar yang membuang sampah di sana.
“Dan yang cukup mengejutkan sampah bisa dikirim dengan ojol (ojek online). Ada ojol bawa beberapa plastik besar katanya dapat pesanan pembuangan sampah,” paparnya.
Pasca penutupan ini, selama sebulan ke depan pihaknya akan terus melakukan penjagaan khususnya di malam hari.
“Potensi pembuang sampah terjadi malam sampai subuh. Kalau siang kami kolaborasi dengan petugas Level 21,” jelasnya.
Terkait sampah setelah penutupan TPS ini, untuk anorganik diangkut dengan moci.
Kemudian moci tersebut akan membawa ke truk yang disiapkan di titik tersembunyi.
“Ini untuk menghindari warga berpikiran titik itu dijadikan depo baru,” paparnya.
Sedangkan untuk sampah organik masyarakat diminta untuk berkoordinasi dengan pihak swakelola atau pun diolah di rumah tangga masing-masing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.