Berita Bali

Gubernur Koster: Tak Ada TPA Baru, Sampah Organik Warga Masih Diambil Petugas Kebersihan 

Gubernur Koster: Tak Ada TPA Baru, Sampah Organik Warga Masih Diambil Petugas Kebersihan 

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
Sidang - Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (6/7).  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster beberkan hasil pertemuan dengan Forum Swakelola Sampah Bali yang berlangsung pada, Kamis 7 Agustus 2025.

Koster mengatakan ia sudah menjelaskan pada Forum Swakelola agar tidak boleh lagi ada open dumping, TPA yang existing harus ditutup dan tidak boleh ada TPA baru. 

“Itu harus dicarikan solusinya. Pengelolaan sampah berbasis sumber, tingkatannya macam-macam.

Ada tingkat desa dengan TPS3R, yang lebih besar ada TPST. Intinya adalah sampah itu dikelola di sumbernya, dipilah di rumah tangga,” jelasnya saat ditemui di TPST Mengwitani Badung, Jumat 8 Agustus 2025. 

Baca juga: Prada Lucky Tewas Setelah Bertemu Bu Iren, Benarkah Penganiayaan Karena Laporan LGBT?

Koster menegaskan tak akan ada TPA baru, nantinya pengolahan sampah dengan volume besar akan dilakukan dengan teknologi incinerator yang sudah diambil alih oleh pusat. Rencananya incinerator akan tersedia satu unit di Kota Denpasar dan Badung. Ia mengakui bahwa, tidak memungkinkan untuk membangun teba modern di Denpasar maka dari itu pengolahan sampah harus dengan teknologi incinerator, karena volume sampahnya besar dan wilayahnya sempit-sempit.

Baca juga: Prada Lucky Tewas di Tangan 20 Anggota TNI, Sang Ayah: Jangan Lari, Saya Akan Kejar Para Pelaku

“Lokasi incineratornya sedang dilakukan evaluasi terhadap beberapa tempat. Sabar dulu. Pelaksanaannya menunggu perpres katanya minggu depan. Kalau sudah selesai, janjinya menteri lingkungan hidup itu akan segera dibuka proses untuk lelang bagi para pihak yang ingin menawarkan pengolahan sampah dengan teknologi incinerator,” bebernya. 

 


Ia juga mengatakan bahwa meskipun terdapat larangan membuang sampah organik ke TPA Suwung, namun sampah organik di masyarakat akan tetap diambil. Untuk wilayah dengan volume sampah kecil seperti di desa diperuntukan organik. Namun untuk volume sampahnya besar seperti Denpasar tidaj dilakukan pemilahan karena akan diolah semua.

 


“Masih dua tahun lagi baru bisa (incinerator). Karena proses perizinan menunggu enam bulan, setelah itu membangun juga 1,5 tahun. Butuh dua tahun untuk transisi ini harus dilakukan dengan cara darurat ini,” tandasnya. 

 


Koster meminta kepada Bupati Badung agar kapasitas TPST Mengwitani ditingkatkan. Sebab ini sudah langkah darurat, tidak ada lagi istilah mengeluh. 

 


“Kalau daerah daerah yang tidak industri seperti Denpasar dan Badung, itu maksimalkan dengan TPST dan tingkat desa TPS3R. Teba modern dibanyakin, tong edan. Seperti Desa Punggul dan Taro sudah bisa. Intinya kemauan,” tutupnya. 

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved