Anggota TNI Dibunuh di Bali

Tersangka Utama Anak DPRD Bali, Ini Detik-detik Pelaku Hujamkan Pisau Kepada Prada Yanuar

Topi milik DKDA terjatuh. Kedua tersangka mengerem mendadak dan menghadang jalan korban dan rekannya.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Wajah keempat pelaku penikaman Prada Yanuar usai diamankan pihak kepolisian, Minggu (9/7/2017). inzert: pisau yang digunakan pelaku. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keluarga Prajurit Dua (Prada) Yanuar Setiawan meminta aparat penegak hukum melakukan proses hukum bagi para pelaku pengeroyokan dan penusukan yang berujung kematian anggota TNI AD tersebut.

Bahkan keluarga minta para pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang.

"Kami serahkan kepada proses hukum. Kami minta para pelaku dihukum berat atas perbuatan pada Yanuar," kata kakak korban, Rinto, usai prosesi pemakaman di Kota Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (11/7/2017).

Rinto mengungkapkan, adik bungsunya itu telah dimakamkan keluarga dengan mengharapkan para pelaku harus mendapat hukuman berat atas perbuatannya.

"Keluarga sudah sepakat proses hukum sampai tuntas bagi para pelaku," papar Rinto.

Prada Yanuar yang sedang mengikuti pendidikan militer di Pulaki, Buleleng, meninggal dunia setelah dikeroyok dan ditusuk di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, Minggu (9/7/2017) dinihari.

Selain Yanuar, dua korban lainnya adalah Muhammad Johari dan Tegar Ananta mengalami luka-luka.

Sejauh ini, Polresta Denpasar yang menangani kasus ini telah mengamankan 11 orang, yang sebagian besar masih di bawah umur. Mereka adalah DKDA (16), CI (17), Revo Aswarisya/RA (19), Ferdiansyah (22), YMF (16), KAN (16), FH (16), NPKW (17), NKB (16), KCA (16), dan KTS (18).

Dari 11 orang tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DKDA, CI, RA, KCA, KTS, dan FH. Lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

DKDA yang diketahui merupakan anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, ditetapkan sebagai tersangka utama.

DKDA yang menusuk korban Yanuar hingga meninggal dunia.

Rekonstruksi Penusukan

Kemarin, Satreskrim Polresta Denpasar sudah menggelar rekontruksi pertama pembunuhan Prada Yanuar di halaman Mapolresta Denpasar sekitar pukul 19.00 Wita.

Total 11 orang mengikuti rekontruksi pertama, enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta lima orang saksi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, memimpin jalannya rekontruksi selama satu jam tersebut. Sebanyak 26 adegan dilakukan dalam rekontruksi tahap pertama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved