Doktor Universitas Ternama di Bali Ditangkap, Tak Disangka Made Lakukan Hal Ini  

Pria asal Tegalalang, Gianyar ini ditangkap tim Ditreskrimum Polda Bali

Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Dewa Made Satya Parama
Tersangka I Made D terancam penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana perbankan, Kamis (10/9). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Latar belakang pendidikan yang tinggi rupanya membuat I Made D (42) mudah mempengaruhi sejumlah korban untuk menabung di dalam koperasi yang dirintisnya.

Guru besar di salah satu universitas di Bali ini terlibat tindak pidana perbankan, penggelapan dan penipuan yang kerugiannya mencapai Rp 15 miliar.

Baca: 5 Fakta Kelakukan Guru Besar Sebuah Kampus Ternama di Bali Ini Rugikan Ratusan Orang, Bikin Miris

Pria asal Tegalalang, Gianyar ini menjabat sebagai Sekertaris Koperasi Putra Amerta.

Ia berhasil mengumpulkan 330 nasabah yang terbagi menjadi 218 nasabah deposito dan 112 nasabah peminjam kredit.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Gede Nyoman Artha menjelaskan nasabah diiming-imingi janji kemudahan serta bunga tinggi apabila menaruh sejumlah dana di koperasi yang berdiri pada tahun 2004.

Bagi nasabah deposito, bunga yang ditawarkan pelaku mencapai 12 hingga 14 persen per tahunnya.

Sedangkan untuk nasabah simpanan berjangka, dia menjanjikan bunga sebesar 0,75 persen per bulan.

Selain itu, berkat latar belakang pendidikannya sebagai seorang Doktor Ilmu Ekonomi membuat banyak nasabah yang tertipu

"Koperasi juga menjamin kepada para nasabahnya bahwa dana yang dititipkan di koperasi aman. Dan ada kemudahan untuk menarik bunga," jelasnya, Kamis, (10/8/2017).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan 22 nasabah yang mengaku kesulitan menarik dana mereka di koperasi yang berlokasi di Ubud, Gianyar ini.

Selama para korban meminta kembali uangnya, pelaku berdalih sudah tidak memiliki dana alias loss manajemen.

"Pada tahun 2015, nasabah ingin menarik dana tapi koperasi beralasan tidak ada dana. Dan selanjutnya melaporkan ke Dinas Koperasi, dana tersebut dikatakan sudah habis dan siap mempertanggungjawabkan, dia mengatakan loss manajemen," bebernya.

Artha menjelaskan total kerugian yang dialami para korban ditaksir capai Rp 15 miliar.

Namun fakta baru terkuak selama masa penyelidikan, dimana sejumlah dana yang ditimbun pelaku dalam koperasi digunakan untuk investasi valas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved