Suami Bupati Eka Ajukan Perlawanan, Kasus Perceraian Berlanjut di PN Tabanan
Dengan adanya perlawan tersebut, kata dia, secara otomatis persidangan akan digelar kembali.
Penulis: I Made Argawa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kasus perceraian Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan masih belum selesai.
Meskipun sudah ketok palu hakim pada 22 Agustus, pengadilan akan kembali menggelar sidang kasus tersebut karena pihak yang digugat, I Made Dwi Saputra atau Bambang Aditya menyatakan perlawan hukum terhadap keputusan hakim.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PN Tabanan, I Wayan Gede Rumega, Kamis (21/9/2017).
Dengan adanya perlawan tersebut, kata dia, secara otomatis persidangan akan digelar kembali.
“Ada verzet atau perlawanan hukum dari tergugat. Alasannya karena tidak mengetahui ada gugatan,” kata Rumega.
Rumega menyebutkan, adanya verzet adalah hal biasa dalam persidangan perdata dan merupakan hak tergugat.
Dalam penyampaian gugatan ke pengadilan, disebutkan Rumega, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada alamat sesuai Kartu Tanda Pengenal (KTP).
“Jika alamatnya tidak diketahui maka kami bisa mengumumkan di media massa terkait adanya gugatan hukum,” jelasnya.
Bambang Aditya yang menikah dengan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Desember 2012 sempat ke PN Tabanan untuk mengambil putusan persidangan perceraiannya pada Jumat (15/9/2017) lalu.
Tergugat mengaku tidak mengetahui adanya gugatan karena sedang berada di Jakarta.
“Karena alasan itu, makanya ada perlawanan hukum,” kata Rumega.
Dengan adanya upaya hukum tersebut, pihak PN Tabanan belum bisa membuka detail perkara Bupati Tabanan dua periode itu.
Untuk proses sidang, akan mulai berjalan dan tertutup untuk umum.
“Sidangnya berjalan seperti biasa dan berlangsung tertutup karena kasus perceraian,” jelasnya.
Kapan mulai sidang lanjutan kasus perceraian Bupati Eka, Rumega mengaku lupa jadwalnya karena banyaknya sidang perceraian di PN Tabanan.