Mahfud MD Sebut Ahok Tak Bisa Jadi Capres, Cawapres Maupun Menteri, Begini Sebabnya

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Editor: Ady Sucipto
Istimewa/Kolase Tribun Bali
Ahok dan Mahfud MD 

TRIBUN-BALI.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masuk dalam survei tokoh paling populer dalam calon presiden (capres) 2019.

Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.

Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.

"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, Selasa (26/6/2018).

Baca: Gunakan Hak Pilih, Mantan Wakil DPRD Bali Jro Jangol Nyoblos di Lapas Kerobokan
 

Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.

Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.

Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.

"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman.

Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.

"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.

Baca: Siap Menang Siap Kalah, Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Calon Gubernur di TPS
 

Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, elektabilitas Ahok sebagai capres maupun cawapres masih cukup tinggi.

Survei Poltracking yang dirilis November 2017 menyebutkan, nama-nama yang dipilih publik sebagai calon presiden secara berutan dari yang paling banyak dipilih adalah Jokowi, Prabowo, Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Ahok.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved