Terkait Dugaan Korupsi Senderan Tukad Mati Badung, Kejari Denpasar Pelajari Hasil Audit BPKP Bali

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima hasil resmi audit hasil perhitungan kerugian negara

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Net/google
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima hasil resmi audit hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Bali.

Hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Bali itu, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Tukad Mati di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Dengan telah diterimanya surat tersebut dari BPKP Bali, pihak Kejari Denpasar kini tengah mempelajari hasil audit tersebut.

Demikian disampaikan, Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Agus Sastrawan saat dikonfirmasi, Jumat (13/7).

"Hasil audit dari BPKP terkait dugaan korupi proyek senderan Tukad Mati, Badung sudah kami terima. Saat ini tim masih pelajari, terkait hasil audit dan praperadilannya," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, telah diterimanya hasil audit dari BPKP tersebut, pihak Kejari Denpasar akan melanjutkan kasus korupsi Tukad Mati.

"Kasusnya masih berlanjut dan tim sedang mempelajari hasil audit yang telah diterima," tegas Agus Sastrawan.

Beberapa hari lalu, Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Sila Haholongan Pulungan menyatakan, hasil audit telah diterima.

Sesuai perhitungan resmi dari BPKP Bali, nilai atau besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Tukad Mati, sebesar Rp 800 juta lebih.

"Surat resmi dari kepala BPKP Bali termasuk besaran nilai kerugian negara sudah kami terima tanggal 22 Mei 2018, dan mohon maaf baru bisa kami sampaikan setelah libur hari raya. Hasil kerugian mencapai Rp 834.835.043," ungkapnya, kala itu.

Mantan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Negeri Candu, Bangkok ini menambahkan, dengan turunnya nilai kerugian negara dari BPKP Bali, maka mengacu hasil praperadilan, ketiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan dicabut sampai menunggu hasil keputusan nilai kerugian dari BPKP Bali secara otomatis berlanjut tanpa penyidikan ulang.

"Tetapi soal tersangka itu nanti. Setelah menerima surat dari BPKP, kami akan pelajari dulu putusan praperadilan. Termasuk nanti spintnya, kami juga masih pikirkan. Yang jelas kalau mengacu putusan praperadilan kan soal nilai kerugian negara dari BPKP dan status tersangka. Jadi kami tidak akan sidik ulang," jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Juli 2017 lalu, penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Bahkan dua tersangka, yaitu Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung, I Wayan Seraman dan Kabid Pengairan PUPR Kabupaten Badung, AA Gede Dalem sempat ditahan.

Namun keduanya melakukan perlawanan, dengan mengajukan praperadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved