Terkait Dugaan Korupsi Senderan Tukad Mati Badung, Kejari Denpasar Pelajari Hasil Audit BPKP Bali
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima hasil resmi audit hasil perhitungan kerugian negara
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Dari sidang praperadilan, status tersangka dan penahanan keduanya dinyatakan tidak sah, setelah permohonan praperadilan yang diajukan dikabulkan sebagian oleh hakim Pengadian Negeri (PN) Denpasar, Nopember 2017 lalu.
Dalam putusan praperadilan majelis hakim menyatakan, penyidik Kejari Denpasar belum mengantongi hasil audit dari lembaga berwenang, terkait kerugian negara dalam proyek pembangunan senderan Tukad Mati tersebut.
Saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Denpasar belum mempunyai minimal dua alat bukti.
Diantaranya, alat bukti dalam menentukan tersangka dugaan korupsi adalah hitungan dari institusi yang berwewenang melakukan audit, yakni BPKP atau BPK.
Hitungan atau penafsiran yang dilakukan ahli atas dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan senderan Tukad Mati, bukan menjadi dalil hukum kejaksaan sebagai alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Diberitakan, kasus ini sendiri berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan di Tukad Mati, Kuta, Badung mengalami masalah.
Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang digarap rekanan sejak awal 2016 lalu. (*)