Pengakuan FS Awal Jadi Gigilo di Bandung yang Pasang Tarif Sampai Rp 10 Juta

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata Farid adalah seorang lelaki bayaran khusus tante-tante alias gigolo.

Editor: Rizki Laelani
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Gigolo FS tertunduk lesu. FS ditangkap lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur dan menyebarkan rekaman video tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM - Perbuatan FS  (26) yang memperdayai anak baru gede (ABG) 13 tahun mengantarkannya ke penjara.

Ulahnya yang kelewat batas dengan cara merekam dan menyebar video mesumnya itu membuat marah siapa saja.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata FS adalah seorang lelaki bayaran khusus tante-tante alias gigolo.

Pengakuan mengejutkan datang dari mulut FS yang sudah meniduri 30 wanita usia di atas 30 tahun alias tante-tante kesepian.

Tak hanya itu, awal FS bertualang seks dimulai sejak ia lulus SMP.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Indosiar Final AFF U-16, Indonesia Vs Thailand

Baca: Pengalaman Diajak Berhubungan Seks Teman Ibunya, Pria Ini Mengaku Sudah Tiduri 30 Tante-Tante

Baca: Teman dan Guru Korban Dikirim Video Intim, FS Ceritakan Ulah Bejadnya Rayu Siswi 13 Tahun

Perkenalannya dengan seks, berawal dari teman ibunya yang juga tetangga rumahnya.

"Sekitar 17 tahun, yang saya inget sejak lulus SMP saja," cerita FS di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/8/2018).

"Pertama kali dengan teman ibu saya," kata FS menambahkan.

Dia mengaku, awal mulai menyukai wanita yang lebih dewasa karena sering mengantarnya ke pasar.

"Suka minta antar kalau belanja ke pasar. Masih tetangga saya juga," tuturnya.

Dari sana, FS mulai berani untuk "berpetualang" dengan wanita dewasa. Dia kerap masuk mal-mal di Bandung untuk mencari yang diincarnya.

"Sejak SMP ada lah sekitar 30 perempuan. Usianya rata-rata di atas 30 tahun," ujarnya.

Sebagai lelaki panggilan, FS mengaku mendapatkan bayaran paling rendah Rp 100 ribu dan paling besar Rp 10 juta.

"Ada yang langsung cari saya. Tapi, kadang saya yang menawarkan," kata FS.

Petualang FS benar-benar harus terhenti setelah memperdaya gadis di bawah umur.

Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur. Ancamannya Pasal 27 Undang-Undang ITE atas sebaran video mesumnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved