Berdua Beli Pil Penggugur Kandungan di Apotek, Polisi Tetapkan Pacar KS Jadi Tersangka
Masih ingat dengan kematian KS? Perempuan usia 20 tahun yang tewas di dalam kamar kosnya usai meminum pil aborsi
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka KP di Polres Buleleng, Rabu (15/8/2018). KP ditetapkan jadi tersangka tiga pekan lalu atas kasus aborsi yang membuat pacarnya meninggal dunia.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu tablet obat yang dikomsumsi oleh KS untuk menggugurkan kandungannya, satu pembalut wanita, dan satu buah pempers dewasa. (*)