Berdua Beli Pil Penggugur Kandungan di Apotek, Polisi Tetapkan Pacar KS Jadi Tersangka

Masih ingat dengan kematian KS? Perempuan usia 20 tahun yang tewas di dalam kamar kosnya usai meminum pil aborsi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka KP di Polres Buleleng, Rabu (15/8/2018). KP ditetapkan jadi tersangka tiga pekan lalu atas kasus aborsi yang membuat pacarnya meninggal dunia. 

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu tablet obat yang dikomsumsi oleh KS untuk menggugurkan kandungannya, satu pembalut wanita, dan satu buah pempers dewasa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved