Polda Bali Beberkan Bukti yang Menjerat Ketut Sudikerta, Kombes Yuliar: Dia Berperan Aktif

Polda Bali Beberkan Bukti yang Menjerat Ketut Sudikerta, Kombes Yuliar: Dia Berperan Aktif

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Busrah Ardans
Foto Kiri: Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, Foto Kanan: Dit Reskrimsus Polda Bali menggelar jumpa pers yang dilakukan di Ruang Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (3/12/2018). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menggelar jumpa pers di Ruang Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Senin (3/12/2018) sekitar pukul 11.55 WITA.

Jumpa pers itu berkaitan dengan penetapan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sudikerta dinilai berperan aktif dalam dugaan kasus TPPU itu.

Baca: Wisatawan Wanita Asal Medan Ngamuk, Saat Spa Tanpa Busana, Pria Pemilik Spa Nyelonong Masuk Kamar

Kepolisian juga mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Sudikerta sebagai tersangka.

Yuliar mengatakan, Sudikerta berperan aktif untuk Cek dan BG (Bilyet Giro) serta mengendalikannya secara keseluruhan.

Selain itu, alat bukti utama dalam penetapan tersangka Ketut Sudikerta yakni, saksi, surat-surat, hasil labfor mengenai kepalsuan surat (SHM 5048) juga telah dikantongi Polda Bali.

Baca: BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Ketut Sudikerta Sebagai Tersangka

"Penetapan tersangka saat ini masih satu orang yakni Sudikerta, karena polisi melihat dia memiliki peran aktif. Bahasa penyidikannya itu, peran aktif. Kan kalau sudah pegang Cek dan Bilyet Giro itu kan lari kemana-mana," kata Yuliar.

"Alat bukti kami cukup banyak. Sekitar 26 dokumen, kemudian ada empat lembar Cek dan BG, enam lembar rekening bank BCA, empat lembar hasil penarikan, kemudian ada juga HP. Saksi kita sudah memeriksa 24 orang. Sehingga sebelum penetapan tersangka Ketut Sudikerta, kita sudah melalui satu rangkaian proses penyidikan," ungkapnya.

Yuliar menjelaskan, penetapan Sudikerta sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan yang melibatkan kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sesuai dengan SOP, kita dari Penyidikan, selain Krimsus, ada Divisi Hukum, Krimum, Propam, Wasda, PPATK dan menarik satu kesimpulan berdasarkan alat bukti sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kasus tersebut dijelaskannya bermula sekitar tahun 2013.

Bahawasannya antara Ali Markus dari Maspion bersama dengan Sudikerta bertemu dan ingin membeli tanah, yang dilakukan pihak Maspion.

"Ada dua objek yang ditawarkan Ketut Sudikerta dan diakui itu adalah miliknya. Itu objeknya di daerah Jimbaran. Satu dengan SHM no 5048 seluas hampir 38.000 meter persegi berlokasi di Balangan, serta SHM no 16249 seluas 3.300 meter persegi. Kebetulan yang SHM no 5048 itu adalah punya Pura. Sertifikat aslinya ada, tetapi yang dibawa palsunya. Dan satunya lagi SHM no 16249 seluas 3.300 meter persegi itu sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci," terangnya.

Dia menambahkan, sementara yang diberikan adalah sertifikat palsu (yang luasnya 38.000 meter persegi, red)
dan satunya lagi sudah dijual ke PT Dua Kelinci.

Di sisi lain, secara kewajiban pihak Maspion telah memberi hampir Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan beberapa pihak lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved