Serba Serbi

42 Hari Kedepan Tak Ada Hari Baik untuk Menikah, Ini Alasannya

21 hari sebelum Hari Raya Galungan merupakan batas akhir untuk seseorang melakukan upacara pernikahan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali
Ilustrasi pawiwahan atau pernikahan adat Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 21 hari sebelum Hari Raya Galungan merupakan batas akhir untuk seseorang melakukan upacara pernikahan.

Setelah itu, sampai dengan Rabu Kliwon Pahang tidak ada lagi dewasa atau hari baik untuk melangsungkan upacara pernikahan.

Sehingga saat 21 hari sebelum Galungan atau yang disebut selikur dina Galungan banyak orang yang melangsungkan upacara pernikahan.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua PHDI Bali, Pinandita Ketut Pasek Swastika saat dihubungi, Kamis (6/12/2018) pagi.

Menurutnya, ada lima alasan kenapa banyak orang yang menikah pada saat 21 hari sebelum Galungan.

"Pertama hal itu merupakan dresta atau kebiasaan di Bali bahwa 21 Galungan merupakan batas waktu orang melangsungkan upacara pernikahan," kata Swastika.

Sehingga sebelum itu hingga saat 21 hari sebelum Galungan banyak orang yang akan melangsungkan pernikahan.

Kedua, pelaksanaan pernikahan sebelum Galungan ini erat kaitannya dengan upacara mepinton atau melapor secara niskala kepada Bhatara Kawitan.

Mepinton ini dilaksanakan melalui merajan, Pura Pemaksan, Pura Dadia, Pura Panti, dan Pura Kawitan, juga Pura Kahyangan Tiga atau pura lain yang ditunjuk sesuai kebiasaan di daerah masing-masing.

Sebelum mepinton dilaksanakan upacara makalakalaan dan widiwidana di Sanggah Pakamulan yang selanjutnya adalah mepinton.

Ketiga, orang menikah memiliki tujuan untuk melahirkan anak suputra.

Ini berarti, jika dilaksanakan setelah Galungan akan terlalu lama untuk menunggu Galungan berikutnya karena tidak ada dewasa.

"Jadi untuk menunggu Galungan berikutnya pasti sudah berhubungan badan sehingga bibit atau manik sudah terproses, namun belum mendapat izin dari Bhatara Kawitan karena belum mepinton. Karenanya pernikahan dilaksanakan 21 hari sebelum Galungan sekaligus mepinton, sehingga manik yang terbentuk dalam kandungan sudah mendapat izin Bhatara Kawitan," katanya.

Keempat, ada istilah Pegatwakan dimana selama 42 hari dari 21 hari sebelum Galungan sampai Budha Kliwon Pahang tidak ada dewasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved