Seorang Paman di Jembrana Tega Setubuhi Ponakannya yang Masih SMP Hingga Hamil, Ini Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senib (17/12).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
Pelajar di Jembrana itu hamil lantaran disetubuhi berulang kali oleh pamannya sendiri. Korban sampai melahirkan seorang anak. (*)