Seorang Paman di Jembrana Tega Setubuhi Ponakannya yang Masih SMP Hingga Hamil, Ini Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senib (17/12).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Ilustrasi kejahatan seksual 

Pelajar di Jembrana itu hamil lantaran disetubuhi berulang kali oleh pamannya sendiri. Korban sampai melahirkan seorang anak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved