Istri dan Selingkuhan Lakukan Hubungan Terlarang Saat Malam Tahun Baru, Disanksi dengan Hukum Adat
Istri dan Selingkuhan Lakukan Hubungan Terlarang Saat Malam Tahun Baru, Disanksi dengan Hukum Adat
TRIBUN-BALI.COM- Rumah pelaku tindakan asusila di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, Sulawesi Selatan dibongkar warga, Rabu (2/1/2019).
Dikutip dari TribunTimur.com, pelaku tindakan asusila itu berinisial ABH (52) dan JM (50).
Kedua pelaku yang merupakan tetangga itu tertangkap basah saat berbuat tindakan diduga asusila pada malam tahun baru.
Baca: Sesaat Usai Melahirkan, Mahasiswi ini Bekap Bayinya Lalu Ditindih Gunakan Ember Hingga Tewas
Kasat Binmas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, kedua pelaku itu diketahui memiliki hubungan terlarang.
Syahrul menuturkan, hubungan terlarang itu terungkap setelah keduanya ditemukan langsung ketika berbuat asusila oleh suami pelaku.
"Bahwa menurut informasi yg dikumpulkan bahwa keduanya memang punya hubungan terlarang."
"Dan puncaknya pada malam pergantian tahun kemarin keduanya ditemukan langsung oleh suaminya," kata Syahrul.
Dikatakan Syahrul, kedua pelaku tidak dilaporkan ke pihak berwajib dan akan diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku.
Hukum adat, kata Syahrul, mendapat keputusan bahwa rumah keduanya harus dibongkar dan mereka dilarang masuk ke wilayah Desa Arpal.
Rumah pelaku tindak asusila di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto di bongkar masyarakat setempat, Rabu (2/1/2019) . (TribunJeneponto.com/Humas Polres Jeneponto)
"Bahwa persoalan tersebut tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan alasan bahwa keluarga kedua belah pihak menginginkan diberlakukan hukum adat.
"Hasil kesepakatan bahwa rumah keduanya dibongkar dan dilarang masuk diwilayah Desa Arpal," ujarnya.
Lebih lanjut, Syahrul mengatakan, rumah pelaku dibongkar bertujuan agar tidak ada dampak negatif di masa yang akan datang.
Pasalnya, rumah kedua pelaku itu hanya berjarak kurang lebih dua meter saja.