Dugaan Korupsi Santunan Kematian di Jembrana, Orang Hidup Dilaporkan Meninggal
Dua kelian banjar di Jembrana ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Petugas Unit Tipidkor Polres Jembrana, Bali
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua kelian banjar di Jembrana ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Petugas Unit Tipidkor Polres Jembrana, Bali, Jumat (18/1/2019).
Keduanya diduga melakukan korupsi dana santunan kematian.
Parahnya, keduanya bahkan nekat mencantumkan nama warga yang belum meninggal untuk mendapat dana santunan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dua kelian banjar ini adalah I Dewa Ketut Artawan (52), warga Banjar Sarikuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya, dan I Gede Astawa (48), warga Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Melaya.
Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiarta, menyatakan, kedua ditangkap setelah ketahuan mengeluarkan berkas kematian secara fiktif hingga merugikan negara.
"Berkas kematian itu dibuat fiktif dan diajukan ke Dinas Sosial. Satu berkas bernilai Rp 1,5 juta," kata Budiarta di Mapolres Jembrana, Jumat (18/1/2018) kemarin.
Budiarta menyebut, para tersangka menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat berkas fiktif dana santunan kematian.
Ada beberapa modus yang dilakukan keduanya.
Di antaranya mengajukan berkas santunan dengan mengisi data dari orang yang sudah meninggal.
Kemudian, orang yang meninggal ini diajukan lagi datanya ke Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana.
"Jadi yang meninggal diajukan lagi. Bahkan, yang masih hidup pun dilaporkan meninggal, kemudian diajukan," beber Budi seraya mengaku heran dengan perbuatan tersangka.
Bersekongkol
Kedua kelian ini diketahui bersekongkol dengan terpidana korupsi Indah Suryaningsih (oknum PNS Pemkab Jembrana) membuat data kematian fiktif agar dana santunan kematian dicairkan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana.
Budiarta menambahkan, kasus ini merupakan lanjutan dari terpidana sebelumnya yakni Indah Suryaningsih yang sudah lebih dulu divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Denpasar pada Agustus 2018.
Indah yang menjadi staf Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana, bertugas sebagai verifikator, yakni untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan santunan kematian dari masyarakat.