Ombudsman Minta Dinas Pendidikan Mendata Siswa untuk PPDB 2019
Pihaknya mengatakan hal ini dibutuhkan untuk mengantisipasi penerapan aturan PPDB 2019 yang lebih menekankan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB tahun 2019.
Permendikbud ini merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB yang digunakan pedoman dalam PPDB tahun 2018.
Berkaitan dengan PPDB ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengimbau agar Dinas Pendidikan, baik kabupaten/kota maupun provinsi sudah mulai mendata jumlah siswa yang akan masuk di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pihaknya mengatakan hal ini dibutuhkan untuk mengantisipasi penerapan aturan PPDB 2019 yang lebih menekankan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa ketimbang nilai UN dan rapor.
Baca: Ada Perbedaan Pelaksanaan PPDB 2018 dan 2019, Berikut 4 Perbedaan yang Harus Diperhatikan
Baca: Jalur Miskin Ditiadakaan di PPDB 2019, Kemendikbud Anggap Surat Mudah Dipalsukan
"Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 tentang PPDB menetapkan penerimaan lewat jalur zona sebesar 90%. Kami berharap dengan tingginya persentase jalur zonasi, siswa baru dapat diterima pada sekolah terdekat, apalagi dalam Permendikbud tersebut tidak lagi mensyaratkan adanya nilai UN," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhattab, Senin (21/1/2019).
Ia juga meminta agar setiap orang, khususnya para pengambil kebijakan di daerah, mulai dari gubernur hingga kepala lingkungan, dan juga para politisi di dewan perwakilan, tidak menggunakan pengaruhnya untuk mengatur dan mengintervensi proses PPDB di sekolah.
"Dengan tidak adanya intervensi dari pihak manapun, maka proses PPDB akan berjalan dengan baik, dan kekisruhan akibat adanya titipan yang menyebabkan kelebihan quota dapat dihindarkan," katanya. (*)