Bambang Ekaputra Jabat KPN Denpasar, Utamakan Pelayanan dan Sinergitas Antar Instansi Penegak Hukum
Bambang Ekaputra yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kini resmi menjabat Kepala PN (KPN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bambang Ekaputra yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kini resmi menjabat Kepala PN (KPN) Denpasar.
Bambang resmi menggantikan posisi Amin Ismanto, yang telah dilantik sebagai KPN Jakarta Utara.
Ditemui disela acara pisah sambut di PN Denpasar, Rabu (23/1/2019), sebagai KPN Denpasar, Bambang akan melakukan sejumlah terobosan, serta fokus pada peningkatan pelayanan pencari keadilan.
"Kami akan mempertahankan yang sudah berjalan baik, terus melakukan pembenahan serta meningkatkan pelayanan. Itu yang harus kami utamakan," tegasnya.
Selain itu disampaikannya, kerja sama antar instansi penegak hukum terus dipererat.
Mulai dari kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, guna mengatasi pelbagai hambatan yang ada selama ini.
"Kami upayakan sinergitas supaya hambatan-hambatan yang ada selama ini bisa diatasi bersama. Agar program kejaksaan, kepolisian dan pengadilan bisa menyatu, bersama-sama mengedepankan kepentingan masyarakat Bali," ucapnya didampingi Humas PN Denpasar sekaligus hakim, I Made Pasek.
Baca: Bandara Ngurah Rai Layani 6 Juta Wisatawan Mancanegara Selama Tahun 2018
Baca: Sule Bongkar Sikap Perangai Buruk Lina Usai Cerai, Raffi Ahmad Terdiam Dengar Curhatnya
Ditanya program terdekat yang akan dikerjakan, Bambang menyatakan terlebih dahulu fokus pada peningkatan fasilitas pelayanan serta menata administrasi peradilan.
"Sistem kami lebih fokus pada teknologi informasi. Jadi mungkin akan ada aplikasi-aplikasi baru yang kami tambahkan untuk mendukung kemudahan bagi masyarakat dan pencari keadilan," paparnya.
Disinggung banyaknya keluhan terkait jadwal sidang, khususnya perkara pidana yang baru dimulai sore hari hingga kadang berlangsung sampai malam.
Dirinya tidak menampik, dan hal itu terjadi karena volume jumlah perkara yang ditangani PN Denpasar cukup banyak.
"Sebenarnya kami sudah membagi waktu. Sidang perdata dari pagi sampai jam istirahat makan siang. Jam 1 siang, sidang perkara pidana. Tapi karena volume jumlah perkara sangat banyak, sehingga itu menjadi salah satu faktor hambatan," cetus Bambang.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta kepolisian untuk mengatasi masalah itu.
Sehingga pengadilan, kejaksaan serta kepolisian akan menyinergikan program agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat dan lancar.
Baca: Sering Disidak, ASN Pemkot Denpasar Masih Banyak yang Telat
Baca: Berusaha Kabur saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Apakah bisa dilakukan perpindahan waktu sidang, misalnya perkara pidana pagi, perdata siang?