Terungkap dari Kronologi, Sosok Ini yang Minta Ibu Muda Layani Nafsu Ayah, Anak dan Teman
PR (18) perempuan yang berhubungan intim dengan ayahnya M (53) ternyata diperintah oleh K, suami sirinya.
Terungkap Kronologi, Sosok Ini yang Minta Korban Layani Nafsu Ayah, Anak dan Teman
TRIBUN-BALI.COM - PR (18) perempuan yang berhubungan intim dengan ayahnya M (53) ternyata diperintah oleh K, suami sirinya.
K memerintahkan istrinya dari balik penjara, lantaran K saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba.
Dikutip Tribun Video dari Tribun Lampung, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan kisah di balik video hubungan intim ayah anak tersebut tidak seperti yang beredar di masyarakat.
"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan.
Baca: Cara Ni Made Asri Siasati Mahalnya Minyak Kelapa, Cari Kelapa di Tumpukan Sampah Pantai Kuta
Baca: Remaja Ini Diperkosa Ayah Kandung Sejak Usia 6 Tahun, 3 Kali Hamil, Kisahnya Viral Setelah Terungkap
Baca: Balian GS Pilih Serahkan Diri Meski Belum Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Baca: Suami-Istri di Buleleng Saling Lapor Kasus KDRT, Apakah Keduanya Akan Mendekam di Penjara?
Tersangka K menyebarkan video tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
Kepada polisi, PR mengaku sangat tertekan dengan semua yang dialaminya.
Selain diminta untuk berhubungan intim dengan ayah kandung, dirinya juga diminta melayani teman K dan anak kandung K.
K juga meminta pada PR untuk melakukan Video Call dengannya dan menyembunyikan ponsel di tempat tertentu saat berhubungan badan atau hidden kamera.
Baca: Siswi SMP Ini Pilih Minum Racun Setelah Diputus Cinta, Sempat Dirawat tapi Tak Tertolong
Baca: Satgas Anti Mafia Bola Geledah Rumah Mantan EXCO PSSI Hidayat, Kombes Argo Belum Bicara
Baca: Jangan Abaikan Mimpi Ini, Gigi Rontok, Ditelanjangi, Kiamat Hingga Kehamilan, Ini Menurut Psikolog
Baca: Penjual Jimat Kebal Minta Diuji, Biksu Ini Langsung Tebas Leher Penjual Jimat, Ini yang Terjadi
Baca: Ditanya Akan Dijemput Paksa Polisi, Ini Reaksi Vanessa Angel Setelah Sempat Diam
PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.
Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.
PR kemudian memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.
"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim PR dan ayah kandungnya.
Saat ini kepolisian menetapkan K sebagai tersangka.
"Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan, juga terkait kegiatan proses perzinaannya," kata Syarhan
Dalam kasus ini M tidak ditetapkan jadi tersangka lantaran pihak keluarga tidak ada yang melapor dan menyampaikan tuntutan pada polisi.
Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya. (*)