Terungkap dari Kronologi, Sosok Ini yang Minta Ibu Muda Layani Nafsu Ayah, Anak dan Teman

PR (18) perempuan yang berhubungan intim dengan ayahnya M (53) ternyata diperintah oleh K, suami sirinya.

Editor: Rizki Laelani
ilustrasi
ilustrasi: PR (18) perempuan yang berhubungan intim dengan ayahnya M (53) ternyata diperintah oleh K, suami sirinya.K memerintahkan istrinya dari balik penjara, lantaran K saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba. 

Terungkap Kronologi, Sosok Ini yang Minta Korban Layani Nafsu Ayah, Anak dan Teman

TRIBUN-BALI.COM - PR (18) perempuan yang berhubungan intim dengan ayahnya M (53) ternyata diperintah oleh K, suami sirinya.

K memerintahkan istrinya dari balik penjara, lantaran K saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba.

Dikutip Tribun Video dari Tribun Lampung, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan kisah di balik video hubungan intim ayah anak tersebut tidak seperti yang beredar di masyarakat.

"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan.

Baca: Cara Ni Made Asri Siasati Mahalnya Minyak Kelapa, Cari Kelapa di Tumpukan Sampah Pantai Kuta

Baca: Remaja Ini Diperkosa Ayah Kandung Sejak Usia 6 Tahun, 3 Kali Hamil, Kisahnya Viral Setelah Terungkap

Baca: Balian GS Pilih Serahkan Diri Meski Belum Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Baca: Suami-Istri di Buleleng Saling Lapor Kasus KDRT, Apakah Keduanya Akan Mendekam di Penjara?

Tersangka K menyebarkan video tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.

Kepada polisi, PR mengaku sangat tertekan dengan semua yang dialaminya.

Selain diminta untuk berhubungan intim dengan ayah kandung, dirinya juga diminta melayani teman K dan anak kandung K.

K juga meminta pada PR untuk melakukan Video Call dengannya dan menyembunyikan ponsel di tempat tertentu saat berhubungan badan atau hidden kamera.

Baca: Siswi SMP Ini Pilih Minum Racun Setelah Diputus Cinta, Sempat Dirawat tapi Tak Tertolong

Baca: Satgas Anti Mafia Bola Geledah Rumah Mantan EXCO PSSI Hidayat, Kombes Argo Belum Bicara

Baca: Jangan Abaikan Mimpi Ini, Gigi Rontok, Ditelanjangi, Kiamat Hingga Kehamilan, Ini Menurut Psikolog

Baca: Penjual Jimat Kebal Minta Diuji, Biksu Ini Langsung Tebas Leher Penjual Jimat, Ini yang Terjadi

Baca: Ditanya Akan Dijemput Paksa Polisi, Ini Reaksi Vanessa Angel Setelah Sempat Diam

PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.

Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.

PR kemudian memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.

"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.

Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim PR dan ayah kandungnya.

Saat ini kepolisian menetapkan K sebagai tersangka.

"Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan, juga terkait kegiatan proses perzinaannya," kata Syarhan

Dalam kasus ini M tidak ditetapkan jadi tersangka lantaran pihak keluarga tidak ada yang melapor dan menyampaikan tuntutan pada polisi.

Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved