Kasus Longsor di Banjar Sasih Tewaskan 4 Orang, Seret Nama Tersangka namun Tak Ditahan

etelah sebulan lebih melakukan penyelidikan, Polres Gianyar menetapkan I Gede Wiriawan (45) asal Klungkung, sebagai tersangka dalam kasus rumah longso

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/Busrah Syam Ardan
Petugas Basarnas mengevakuasi korban tragedi tanah longsor di Banjar Sasih, Gianyar, Sabtu (8/12/2018). 

Kasus Longsor di Banjar Sasih Tewaskan 4 Orang, Seret Nama Tersangka namun Tak Ditahan

 TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR, TRIBUN BALI – Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan, Polres Gianyar menetapkan I Gede Wiriawan (45) asal Klungkung, sebagai tersangka dalam kasus rumah longsor yang menewaskan empat orang di Perumahan Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, yang terjadi awal Desember 2018 lalu.

Pelaku yang berperan sebagai pengembang atau penyedia lahan ini, tidak ditahan.

Sebab ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara.

Baca: Bingung Siapa Ayah Si Jabang Bayi, Cewek Kafe di Gianyar Ini Tinggalkan Bayi yang Baru Dilahirkan

Baca: Bus Bima Suci Hacur, 7 Nyawa Melayang saat Kecelakaan di Tol, Berikut Fakta yang Terjadi

Baca: Maman Ambil Risiko Duel dengan Ular Piton 40 Kg yang Masuk Dapur, Tangan Sampai Dijahit

Baca: Sambil Senyum Ahmad Dhani Langsung Masuk Mobil Tahanan Didampingi Sosok Ini

Baca: Reaksi Ahmad Dhani Saat Divonis Bersalah, Singgung Nama Mantan Gubernur Jakarta

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Senin (28/1/2019) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit IV Reskrim Polres Gianyar, pihaknya telah menetapkan pihak pengembang sebagai tersangka, kasus rumah longsor di Banjar Sasih.

Sebab kata dia, sebelum rumah tersebut dibangun, pelaku diduga sudah mengetahui lokasi tersebut merupakan sempadan sungai, dan akan membayakan orang yang menempati bangunan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi, di antaranya korban hidup, tetangga korban hingga pemerintah. Kami menetapkan satu orang tersangka, yakni pengembang sebagai tersangkanya. Karena yang bersangkutan tau bahwa itu adalah sempadan sungai, tapi tetap dibuat kaplingan perumahan,” ujarnya.

Terkait pelaku yang tidak tampak di sel Mapolres Gianyar, AKP Deni mengatakan pelaku tak ditahan. (*)

Baca: Pergoki Suami Kedua Cabuli Putrinya Berusia 13 Tahun, HM Malah Ditinju

Baca: Skema Permainan Teco Mulai Tergambar, Formasi Ini Akan Terus Dimatangkan

Baca: Spaso Bicarakan Posisi dan Kewenangan Teco

Baca: Tak Sadar Hamil, Gadis 12 Tahun Melahirkan Normal, Ayah Sang Bayi Ternyata Masih Anak-anak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved