Soal Kontribusi 10 Dolar Untuk Wisman yang ke Bali, Made Santha Klaim Dapat Restu 5 Kementrian
Rencana kontribusi 10 dolar dari para wisatawan asing yang datang ke Bali diklaim sudah mendapatkan restu dari lima kementerian.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rencana kontribusi 10 dolar dari para wisatawan asing yang datang ke Bali diklaim sudah mendapatkan restu dari lima kementerian.
Lima kementrian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Pariwisata, Perhubungan, dan Menko Maritim.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Sekda Bali mengundang 5 Kementerian dalam pembahasan Raperda tentang Kontribusi wisatawan untuk pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali.
“Materi yang disampaikan oleh Bapak Gubernur terkait rancangan atau gagasan besar keberadaan Bali dalam rangka menyambung kepariwisataan Bali di masa sekarang maupun masa yang akan datang,” kata Santha usai mengikuti rapat di Kantor DPRD Bali, Selasa (29/1).
Undangan dari Gubernur Bali kepada 5 Kementerian bertujuan untuk memaparkan terkait materi Raperda dimaksud karena baru pertama kali Pemprov Bali mengundang Kementerian.
“Saya melihat semua pemikiran dari Kementerian yang hadir, prinsipnya semua yang hadir sangat mengapresiasi atas apa yang menjadi pemikiran Pemerintah Provinsi bersama DPRD Bali,” ujarnya.
Bali sudah saatnya mulai melakukan sesuai apa yang menjadi isi dalam Raperda itu.
Persoalan Bali sudah sangat serius baik dalam bidang persampahan, lingkungan, termasuk juga menjaga alam, budaya dan manusia Bali kedepan.
Disamping itu, kata dia, bila dilihat berdasarkan data ketika berbicara kunjungan wisatawan, bahwa 40 persen lebih kunjungan wisatawan yang dicanangkan Pemerintah pusat itu datangnya melalui Bali.
Sehingga memperhatikan kondisi tersebut, Bali merupakan pintu utama bagi wisatawan mancanegara maupun domestik.
Maka dari itu, ketika berbicara tentang pariwisata Bali berkelanjutan, maka perlu adanya pembenahan-pembenahan.
Kalau pembenahan perlu ada pembiayaan. Dari pembiayaan perlu dilihat kekuatan fiskal di daerah seperti apa.
“Maka ada lah pemikiran seperti ini. Untuk kita ini adalah barang baru, tapi secara internasional banyak negara yang sudah melakukan hal seperti ini,” tuturnya. Mengenai mekanisme pungutan kontribusi, Santha mengatakan perlu dilakukan koordinasi dengan dengan IATA (International Air Transport Association/Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional), otoritas bandara, maupun Kementerian Perhubungan.
“Semua itu dalam rangka mencari solusi. Memasukkan dalam tiket, merupakan salah satu solusi seperti dilihat di beberapa negara. Namun itu belum menjadi sebuah keputusan,” imbuhnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang kontribusi wisatawan sekaligus Ketua Komisi II DPRD Bali, Ketut Suwandhi mengatakan tahapan yang dilalui untuk merampungkan Raperda masih panjang.