Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim, Polisi Khawatir Vanessa Ulangi Perbuatannya, Bikin Video?

Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim, Polisi Khawatir Vanessa Ulangi Perbuatannya, Bikin Video?

Instagram vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

TRIBUN-BALI.COM- Vanessa Angel bakal menghuni sel tahanan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, masa penahanan terhadap Vanessa Angel terhitung sejak hari ini, Rabu (30/1/2019) hingga 20 hari ke depan.

"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," ujarnya.

Baca: Purel Dirudapaksa di Room Karaoke di Hadapan Kedua Temannya, Hanya Pasrah Saat Bangil Beraksi

Diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan artis Vanessa Angel pada Rabu (30/1/2019) sore.

"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," beber Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media.

Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, Vanessa Angel ditahan Polda Jatim sesuai dengan syarat objektif yang telah dilakukan.

Baca: Sadis, Tentara TNI AD Dikeroyok Lalu Ditikam, Luka Tusuk di Kepala, Dada, dan Lengan

"Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," lanjutnya.

Vanessa Angel diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila terkait prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model.

Apa alasan Polda Jatim penjarakan Vanessa Angel?

Baca: Rahasia Ahok dan Veronica Tan Terbongkar, Saya Terlalu Percaya Ahok, Seharusnya Saya Lawan Dia

"Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," sambung Barung.

Oleh karena itu, Barung menegaskan kembali bahwa secara resmi pada Rabu (30/1/2019) ini, pihaknya resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan dari tersangka Vanessa Angel.

Sang Ayah Pasrah

Vanessa Angel resmi ditahan oleh Penyidik Polda Jatim, pada Rabu (30/1/2019), terkait dugaan pendistribusian foto dan video asusila.

Bagaimana komentar Doddy Sudrajat, ayahnya, soal penahanan itu?

"Kalau memang itu bukti-buktinya sudah kuat, terus sudah wewenang dari Poda Jawa Timur, ya sudah,"kata Doddy ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved