Pasal 5 RUU Permusikan Rentan jadi Pasal Karet, Begini Tanggapan Robi Navicula

Komisi X DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang kemudian dikritisi oleh para musisi

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Robi Navicula saat ditemui usai konferensi pers peluncuran film Pulau Plastik di Denpasar, Rabu (30/1/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi X DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang kemudian dikritisi oleh para musisi karena ada pasal yang rentan menjadi aturan karet sebagaimana dalam UU ITE.

Adapun yang dimaksud yakni Pasal 5 yang isinya beberapa larangan bagi para musisi mulai dari membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Vocalis Navicula, Gede Robi Supriyanto pun ikut bereaksi terkait hal itu.

"Musik adalah ruang bebas dan saya yakin insan seniman punya tanggung jawab. Terus arti provokasi ini apa? Nanti jangan-jangan jadi pasal karetnya UU ITE," kata Robi ketika diwawancarai usai konferensi pers peluncuran film Pulau Plastik di Denpasar, Rabu (30/1/2019) sore.

Baca: Sering Bertanya-tanya Kenapa Kaki Bau Tidak Sedap? Bagaimana Cara Mengatasinya? Selengkapnya di Sini

Baca: Sepi Pengunjung, Rumah Pintar Akan Dijadikan Tempat Berkumpulnya Para Peneliti Muda Denpasar

Baca: Kisah Pilu Pengantin Wanita Duduk Bersanding Foto Calon Suami, Hari Bahagia Berubah Duka

Ia pun takut jika ada lagu yang mengkritisi dan itu sifatnya sesuatu yang bagus dianggap sebagai provokasi.

"Terus gimana dong? Apakah lagu Bongkar-nya Iwan Fals sama Sawung Jabo itu dianggap provokatif? Jadi ukuran provokatif itu apa?" tegasnya.

Ia berpendapat bahwa aturan ini juga akan membatasi musisi dalam berekspresi.

Padahal ada lebih banyak hal urgen yang bisa dimasukkan ke undang-undang tersebut.

Misal pelestarian musik bambu dengan jalan melestarikan hutan bambu.

"Seberapa banyak usaha pemerintah melestarikan spesies bambu di Indonesia. Jadi harus lebih holistik," katanya.

Baca: Apa yang Istimewa Bagi Kelahiran Kamis Umanis Pahang?

Baca: Promo GOPAYPAYDAY Cashback 50 Persen Berlaku Hari Ini & Besok, Lihat Ketentuannya di Sini

Baca: Pria Ini Bergulat dengan Buaya Demi Selamatkan Anaknya, Pukul Moncong hingga Gigit Kaki Buaya

Selain itu, juga undang-undang tersebut bisa mempermudah karya cipta di Indonesia, mempermudah dalam mencari sponsorship bagi duta seni ke luar negeri, maupun tunjangan sosial bagi seniman pensiun.

"Karena saat seniman itu pensiun, begitu sakit, uang patungan dikumpulkan hanya antar seniman. Padahal kontribusi mereka besar bagi bangsa ini," katanya.

'Tidak boleh terkena pengaruh musik barat yang negatif', ia pun mempertanyakan pengaruh barat negatif yang bagaimana.

"Apa musik rock yang memang Amerika banget negatif. Apa karena rock itu keras dan mengganggu tetangga itu negatif, masih kabur," katanya.

"Menjadi defensif untuk dikritisi dalam era demokrasi adalah melawan demokrasi," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved