Banjar Pande Terapkan Awig Pamidanda Bagi Warga yang Ketahuan Mencuri
Wilayah Banjar Pande ternyata memiliki sebuah awig-awig atau peraturan adat yang cukup ampuh, berkenaan dengan sanksi sosial
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Wilayah Banjar Pande ternyata memiliki sebuah awig-awig atau peraturan adat yang cukup ampuh, berkenaan dengan sanksi sosial.
Pasalnya, wilayah banjar yang terletak di Kelurahan Cempaga ini, memiliki awig-awig khusus bagi warganya yang ketahuan mencuri.
Dikatakan Kelian Adat Banjar Pande I Wayan Nyepek, Jumat (1/2/2019), awig-awig yang dibuat serta berlaku sejak tahun 2000 ini, mengatur sanksi adat keni Pamidanda (kena denda).
Artinya, bilamana ada krama yang memandung (melakukan pencurian) dan pihak korban telah menyampaikan pada kelian adat, apapun yang dicuri digunakan sebagai barang bukti, dan yang bersangkutan diarak keliling di wilayah Banjar Pande, diiringi oleh tabuh tek-tekan oleh sekaa gong.
“Mereka yang keni Pamidanda, akan diperlihatkan pada publik dengan berjalan keliling banjar, serta mengenakan atau membawa barang yang mereka curi. Pelaku akan berada di baris paling depan, dan diiringi oleh sekaa gong sembari memainkan tabuh tek-tekan, atau alat musik berbahan bambu seperti kulkul, namun dalam bentuk lebih kecil,” jelasnya.
Baca: Tempat Ini Paling Banyak Dipilih Orang Tua untuk Berhubungan Seks, Ini Penjelasannya
Baca: Mayat Mahasiswi Tanpa Busana Ditemukan di Semak Belukar, Leher dan Mulut Diikat Pakai Busana Korban
Nyepek mengatakan, tujuan diberlakukan sanski ini tidak lain untuk memberikan efek jera pada krama yang melakukan pencurian.
Sanksi ini hanya berlaku di internal banjar, sebab itu bilamana ada warga luar yang melakukan pencurian di wilayah Banjar Pande, tidak dikenai sanksi adat, namun langsung diserahkan pada pihak kepolisian.
Sanksi adat ini tidak terbatas pada besar kecil kerugian ataupun jenis barang yang dicuri.
Namun demikian, Nyepek menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebab vonis berupa sanksi Pamidanda hanya diberikan selama ada bukti dan sanksi.
Berlaku selama 19 tahun, diakui Nyepekm sanksi pamidanda sudah pernah dijatuhkan pada salah satu warga, sekitar 15 tahun silam.
Baca: Wabup Klungkung Pertanyakan Kelanjutan Program Anak KK Miskin ke Kapal Pesiar dan Ngaben Massal
Baca: Lacak Keberadaan PNS ini via WhatsApp, Suami Temukan Sang Istri Lagi Ngamar Bareng Selingkuhan
Nyepek mengatakan, aksi pelaku mencuri janur (busung), diketahui langsung oleh pihak korban, yang mengintai dari atas pohon kelapa.
“Diketahui pencurinya, korban langsung melapor pada tiang selaku klian adat saat itu. Selain menjadi korban, dia juga bertindak sebagai saksi dan menunjukkan barang buktinya. Dan hari itu langsung pelaku diarak keliling banjar selama satu hari,” bebernya.
Disinggung kasus pencurian perhiasan yang sempat terjadi di wilayah Banjar Pande, Selasa (29/1/2019) lalu, Nyepek mengatakan karena kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian, maka pihaknya tidak bisa ikut campur.
Pun demikian, pasca menjalani masa pidana kelak, pelaku pencurian juga tidak dikenai sanksi adat.
“Pertimbangan kami karena sudah ditangani penegak hukum, yang bersangkutan diberi kebijaksanaan tidak diarak. Dasarnya karena asas kemanusiaan, karena secara logika, pelaku sudah dihukum serta mendapatkan pembinaan. Terkait hal ini, kami juga akan segera sosialisasikan pada masyarakat sekitar,” tandasnya. (*)