Gubernur Koster Kukuh Tak Mau Penuhi Walhi Bali Soal Salinan Surat Teluk Benoa Ke Presiden
Walhi Bali mengirimkan surat keberatan yang bernomor 02/ED/WAHLI-BALI/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019 kepada Gubernur Koster.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster buka suara terkait surat keberatan yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali.
Saat ditanya oleh Tribun Bali usai membuka pelaksanaan Bulan Bahasa Bali 2019 di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya (Art Center), Denpasar, Jum'at (1/2/2019), Gubernur Koster mengaku tak masalah dengan surat keberatan tersebut.
"Gak apa-apa. Ya kalau ada surat ya nanti kita jawab," kata Gubernur Koster.
Dirinya pun mengaku tetap dengan pendiriannya tidak akan membuka salinan surat yang ia layangkan ke Presiden Jokowi terkait permohonan untuk merevisi Perpres No. 51 tahun 2014 untuk mengembalikan status Teluk Benoa menjadi daerah konservasi maritim.
"Ya endak, endak bisa dibuka," jelas Gubernur Koster lagi.
Sebelumnya, Walhi Bali mengirimkan surat keberatan yang bernomor 02/ED/WAHLI-BALI/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019 kepada Gubernur Koster.
Surat tersebut dikirimkan langsung ke Kantor Gubernur Bali pada Kamis, (31/1/2019) dan diterima oleh Suartini selaku staff kontrak.
Direktur Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama saat melakukan konferensi pers di kantornya usai mengirimkan surat tersebut mengatakan bahwa dalam surat keberatannya Walhi Bali itu terdiri dari empat hal yang dijadikan sebagai alasan oleh Gubernur Koster dalam membuka salinan surat tersebut kepada publik.
"Pengajuan keberatan kami kepada Gubernur Bali terdiri dari empat hal dimana empat hal tersebut yang ia dijadikan sebagai alasan untuk tidak memberika salinan surat tersebut kepada Walhi Bali," jelasnya saat melakukan konferensi pers di Sekretariat Walhi Bali Jalan Dewi Madri IV No. 2 Denpasar, Bali, Kamis, (31/1/2019).
Ia menjelaskan bahwa pengajuan keberatan ini dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. (*)