Pentolan Ormas Dilaporkan Kasus KDRT, Begini Kata Polisi

Baru beberapa waktu lalu Ketut Is (40) bebas, kini ia kembali dilaporkan ke Polresta Denpasar karena diduga melakukan Kekerasan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Baru beberapa waktu lalu Ketut Is (40) bebas, kini ia kembali dilaporkan ke Polresta Denpasar karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YY (32).

YY melaporkan suaminya pada Rabu 30 Januari 2019 ke SPKT Polresta Denpasar pukul 15.00 Wita.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan membenarkan perihal tersebut dan telah menerima laporan kasus yang diduga melibatkan pria yang seorang pentolan ormas itu.

“Ya benar dia (Ketut Is) dilaporkan istrinya karena kasus KDRT. Kami selidiki lebih lanjut terlebih dahulu. Korban sudah visum dan kami masih menunggu hasilnya,” ucap Kompol Wayan Arta, Kamis (31/1) sore.

Dari keterangan sumber mengatakan kejadian ini terjadi di rumahnya Jalan Seroja, Denpasar Timur, pukul 13.00 Wita Rabu (30/1).

Dalam laporannya disebutkan Ketut Is (40) pulang ke rumah lalu tanpa sebab marah-marah dan langsung menganiaya korban.

Rambut korban dijambak, perutnya ditendang dan dipukul bagian mata sebelah kanan sebanyak satu kali.

Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada mata kanan dan kepala sakit. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved