Nantang Polisi Berantem di Simpang Taman Griya Nusa Dua Lalu Sebar Video ini, Begini Nasib Lutfi
Nantang Polisi Berantem di Simpang Taman Griya Nusa Dua Lalu Sebar Video ini, Begini Nasib Lutfi
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Lutfi Abdulah alias Lutfi (30) akhirnya dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa, Rabu (20/2) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia dijadikan terdakwa, lantaran diduga melecehkan profesi seorang anggota Polri.
Sidang sendiri mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi dari pihak kepolisian.
Baca: Video Kawah Gunung Agung Terlihat Kehitaman, BPBD Karangasem Angkat Bicara
Menariknya di akhir persidangan, majelis hakim menanyakan ke saksi I Made Hendra Sutrisna dan terdakwa Lutfi apakah sudah berdamai.
Keduanya pun menyatakan telah melakukan perdamaian.
Untuk lebih mempertegas lagi, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara meminta terdakwa Lutfi bersalaman dengan saksi Hendra.
Baca: Ratno Membunuh Cinta di Kamar Hotel Setelah Memeriksa Handphone Istrinya Ini
Juga dua saksi lainnya.
Lutfi pun langsung menghampiri saksi dan saling bersalaman.
"Kalau benar sudah damai. Silakan terdakwa bersalaman dengan saksi. Meskipun sudah damai kasusnya tetap jalan," ujar Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.
Baca: Oknum Dosen di Bali Rudapaksa Mahasiswi, Bujuk Soal Nilai Hingga Ancam Sebar Video
Sementara dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Eddy Arta Wijaya mendakwa Lutfi dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," paparnya.
Baca: Terungkap, Ini Alasan Ajik Krisna Gelar Pernikahan Putranya di Blangsinga, Tamu 10 Ribu Orang
Atau kedua, terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum.
Oleh karena itu Lutfi dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Sebagaiman terungkap dalam surat dakwaan, awalnya pada tanggal 11 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 Wita, saksi Hendra yang merupakan anggota Polri bertugas di Propam Polres Badung mengendarai sepeda motor melintas di Simpang Taman Griya menuju arah timur.