Pistol, Sajam, Hanphone, dan Narkoba Dimusnkahkan Kejari Badung

Puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkotika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dimusnahkan pada Rabu (20/2/2019).

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/I KOMANG AGUS ARYANTA
Kepala Kejari, Badung, H. Sunarko saat melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (20/2/2019). Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 57 perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap sejak Mei hingga Desember 2018. Barang bukti berupa narkoba dengan jenis sabu, ganja, cocain, dan inek langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, begitu juga obat-obatan. 

Pistol, Sajam, Hanphone Digerinda, Begini Prosuder Pemusnahan Barang Bukti. Puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkotika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dimusnahkan pada Rabu (20/2/2019).

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkotika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dimusnahkan pada Rabu (20/2/2019).

Pemusnahan ini dilakukan langsung di halaman Kantor Kejari Badung, Jalan Mengwitani, Mengwi Kabupaten Badung.

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 57 perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap sejak Mei hingga Desember 2018.

Puluhan barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda.

Barang bukti berupa narkoba dengan jenis sabu, ganja, cocain, dan inek langsung dimusnahkan dengan cara di bakar, begitu juga obat-obatan.

Selain itu, senja tajam dan belasan hanphone dipotong-potong dengan alat gerindra.

Kepala Kejari, Badung, H. Sunarko mengatakan pemusnahan barang bukti yang diakukan terdiri dari 29 tidak pidana narkotika dan 28 perkara tindak pidana umum.

Menurutnya dari kedua tindak pidana tersebut, semua barang bukti haruus dimusnahkan.

"Pemusnahan ini harus kita lakukan secepat mungkin. Mengingat gudang yang ada di kejari badung juga sudah penuh," ujarnya disela-sela pemusnahan.

Dalam pemusnahahan tersebut, perkara tindak pidana narkotika, kejari Badung memusnahkan 61,12 gram ganja kering, 1.957,71 gram cocain, 121 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 671,97 gram.

"Ini barang bukti (Jenis Narkotika) yang tidak ada harganya. Karena semua ini adalah racun yang akan merusak generasi Indosesia."

"Pasalnya nakoba itu bukan barang dagangan. Walaupun tidak perang, tapi kita akan di hancurkan dengan barang haram tersebut. Sehingga narkoba itu tak ada nilainya," jelasnya.

Selain itu, untuk Tindak Pidana Umum yang sebanyak 28 (dua puluh delapan) perkara terdiri dari

Barang berupa empat Senjata Tajam, yakni satu taji yang sudah di modifikasi, dua pisau belati dan satu pisau lipat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved