Pistol, Sajam, Hanphone, dan Narkoba Dimusnkahkan Kejari Badung
Puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkotika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dimusnahkan pada Rabu (20/2/2019).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/I KOMANG AGUS ARYANTA
Kepala Kejari, Badung, H. Sunarko saat melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (20/2/2019). Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 57 perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap sejak Mei hingga Desember 2018. Barang bukti berupa narkoba dengan jenis sabu, ganja, cocain, dan inek langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, begitu juga obat-obatan.
"Banyak yang kita musnahkan. ada sebanyak 22 hanpone yang digunakan barang bukti juga kami musnahkan," tambahnya.
Pihaknya juga mengaku, akan segera memusnahkan barang bukti yang kasusnya telah selesai proses hukum atau inkrah. Terutama barang bukti narkoba yang harus di simpan secara spesifik.
"Sehingga pengamanan yang perlu kita lakukan jika masih banyak barang bukti. Lebih baik jika proses sudah selesai, secepatnya akan kami mustahkan," tungkasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda