Menang Tajen, Pekak Adan Langsung Beli Sabu -- Terancam Habiskan Usia Senja di Penjara

Dari hasil judi tajennya itulah, Adan akhirnya memutuskan untuk membeli tujuh paket sabu dengan total berat 1.05 gram brutto

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Ratu Ayu
Polisi menggiring tersangka Jebit dan Adan ke sel tahanan Mapolres Buleleng, Jumat (22/2/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Usia Ketut Adam alias Adan tak lagi muda. Namun kakek bercucu 10 ini nekat menjerumuskan dirinya ke dalam dunia narkotika.

Mulanya Adan mengaku diberikan sabu-sabu secara gratis oleh temannya. Namun lama-kelamaan, sabu-sabu itu berhasil membuat pria berusia 54 tahun ini ketagihan.

Akibatnya, pekak Adan terancam menghabiskan usia senjanya di balik jeruji besi.

Ditemui Jumat (22/2/2019), Adan mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani. Penghasilannya pun tidak seberapa.

Namun suatu ketika, ia tiba-tiba mendapatkan rezeki nomplok, lantaran menang bermain judi tajen.

Dari hasil judi tajennya itulah,  Adan akhirnya memutuskan untuk membeli tujuh paket sabu dengan total berat 1.05 gram brutto dari seorang pengedar yang kini masih dalam tahap penyelidikan polisi.

"Awalnya saya dikasih sama teman buat nyicipin. Katanya enak kalau makai, jadi saya coba-coba. Lama saya tidak punya uang. Kebetulan saya menang main tajen, akhirnya beli sabu sendiri. Barang itu saya simpan di dalam kamar. Pakainya tidak setiap hari. Keluarga juga tau kalau saya pakai narkoba," terang Adan.

Adan enggan membeberkan kepada siapa ia membeli sabu-sabu itu. Namun ia mengakui, barang haram itu dibeli dengan cara sistem tempel.

Tujuh paket sabu pesanannya itu ia ambil di sebuah pohon tak jauh dari rumahnya, di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.

"Maunya saya pakai sedikit-sedikit," ucapnya.

Polisi berhasil mencium tindakan yang dilakukan Adan. Ia akhirnya ditangkap di kediamannya, Minggu (10/2/2019) pukul 15.15 Wita.

Dari tangkapan ini, selain mengamankan tujuh paket sabu, polisi juga berhasil menyita satu buah bong (alat isap sabu, red) dan satu buah korek api gas.

Selain Adan, Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng juga berhasil menangkap Komang Gede Seneng alias Komang Jebit, warga asal Banjar Dinas Pondok, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pria berusia 33 tahun ini merupakan seorang pengendar.

Jebit berhasil diciduk Sabtu (9/2) saat hendak menjual satu paket sabu kepada seorang pengguna di kawasan Kampung Jarat, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved