Polresta Denpasar Bekuk 23 Tersangka Narkoba Dalam 3 Minggu, Amankan BB Sabu hingga Tembakau Gorila

23 tersangka kasus narkotika berhasil diungkap oleh Polresta Denpasar dalam kurun waktu 3 minggu

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Aris Purwanto menunjukkan barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi dan tembakau gorila, serta menghadirkan 23 tersangka dalam gelar perkara hasil operasi selama bulan Februari di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) kawasan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Minggu (24/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 23 tersangka kasus narkotika berhasil diungkap oleh Polresta Denpasar dalam kurun waktu 3 minggu, Minggu (24/2/2019).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kompol Aris Purwanto Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan Februari, di Patung Anti Premanisme dan Narkotika, depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali, Minggu (24/2/2019) pagi tadi.

Pihaknya mengatakan bahwa Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus ini dengan empat barang bukti.

"Selama 3 minggu terakhir (pengungkapan), sebanyak 23 orang tersangka ini ada yang menjadi bandar, kurir dan pemakai," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Baca: Sentil Timnas, Spider Wan: Biarkan Predikat Kiper Terbaik Hanya Story Media Sosial

Baca: Peringati Hari Sampah Nasional, Pemprov Bali Lakukan Pembersihan dengan Sasar Tempat-Tempat Umum

"Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni sabu sebanyak 406,94 gram, ekstasi 232 1/2 butir, tembakau gorila 448,92 gram, heroin 77,70 gram," lanjut Kapolresta Denpasar.

Kombes Pol Ruddi Setiawan juga menjelaskan kepada awak media, dalam kasus ini para tersangka memiliki modus tersendiri.

Seperti kasus tembakau gorila yang dipesan oleh para tersangka melalui media sosial dan dikirim melalui paket.

Sementara itu, modus lainnya para tersangka ada yang membeli secara langsung dan melakukan pertemuan di tempat yang telah disepakati.

Baca: Lapasku Cantik Tanpa Sampah Plastik, Lili: Tidak Hanya di Supermarket, Lapas Juga Bisa

Baca: Baju di Malam Perkosaan Dicuci Bidan Desa, Hingga Tak Ada Sprema, Polisi Curigai Hal Ini

Ada juga yang menempel barang haram tersebut di pohon hingga tiang listrik setelah pembelinya mentransfer sejumlah uang.

Operasi penangkapan yang dipimpin dipimpin oleh Kompol Aris Purwanto bersama CTOC Polda Bali ini, berhasil mengamankan 23 tersangka dengan 5 tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

"Ada lima orang sebagai residivis kasus yang sama yaitu kasus narkotika, yang keluar di tahun 2012, 2017 dan 2018," katanya.

Pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di Bali dan Jawa.

Baca: Bertemu Pengusaha di Bali, Sandiaga Uno Bagi Tips Menaikkan Kelas UMKM

Baca: 4 Zodiak Cewek Ini Dikenal Ceroboh dan Sering Lakukan Kesalahan

"Para tersangka ini mendapatkan barang yang masih kami selidiki, informasi yang kami dapat, mereka (tersangka) menghubungi seorang napi yang ada di LP," terangnya.

"Kami masih dalam penyelidikan terhadap bandarnya lagi, di atasnya mereka ini. LP yang ada di Bali dan di Jawa, ini yang sedang kami selidiki," tambahnya.

Akibat terkuaknya kasus ini, para tersangka terserat pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sebentar 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun serta denda Rp 1 miliar," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved